Bea Cukai Sumbagtim Sita Barang Ilegal Senilai Puluhan Miliar Rupiah

Senin, 27 Juli 2020 – 19:05 WIB
Kapal patroli. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, LAMPUNG - Pandemi Covid-19 tidak mengurangi kegiatan pengawasan yang dilaksanakan oleh tim petugas Bea Cukai  Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan Kantor Bea Cukai vertikal di bawahnya untuk mengamankan penerimaan negara.

Bea Cukai sebagai sebagai salah satu instansi Kementerian Keuangan diamanatkan untuk menjalankan tugas, dan fungsi sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal, dan berbahaya yang dapat merugikan negara.

BACA JUGA: Peduli Sesama, Bea Cukai Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Luwu Utara

Kepala bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Asep Munandar, menyampaikan capaian kinerja pengawasan selama semester I tahun 2020.

“Berkat kerja keras Kanwil Bea Cukai Sumbagtim telah berhasil dilakukan sebanyak 250 penindakan terhadap berbagai komoditi,” ujarnya.

BACA JUGA: Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Tiga Provinsi

Di antaranya, rokok ilegal, barang elektronik, 17.640 ekor benih lobster dan narkotika dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp65,9 miliar dengan total kerugian negara sebesar Rp24,6 miliar.

Asep menambahkan, sebagai salah satu wujud pelaksanaan pengawasan, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim juga melakukan patroli laut bersama Bea Cukai PSO Tanjung Balai Karimun di wilayah perairan Bangka Belitung hingga ke Sungai Musi.

BACA JUGA: Bea Cukai Tasikmalaya Musnahkan BMN Bernilai Rp 258 juta

Sebagai upaya mendukung penurunan jumlah peredaran rokok ilegal, lanjut Asep, Bea Cukai Sumbagtim turut menggelar operasi Gempur Rokok Ilegal 2020 bersama Kantor Bea Cukai vertikal.

“Petugas kami berhasil mengamankan total lebih dari 12,9 juta batang rokok ilegal, 91.014 gram tembakau iris dan 5.820 liter miras ilegal,” ungkapnya.

Asep menuturkan tidak hanya mengamankan penerimaan negara, Bea Cukai juga merupakan salah satu garda terdepan dalam mencegah penyelundupan masuknya barang-barang berbahaya.

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim bersinergi dengan POLRI, TNI, BNN dan aparat penegak hukum lain telah mengamankan narkotika diantaranya 7,000 gram sabu dan 2 gram amphetamine dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp3 miliar.

Asep menambahkan bahwa pandemi Covid-19 ini menjadi tantangan bagi Kanwil Bea Cukai Sumbagtim dan satuan kerja vertikal untuk selalu bekerja keras menjalankan fungsi community protector secara efektif dan aman dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

“Situasi pandemi Covid-19 ini tidak menyurutkan semangat Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya,” pungkasnya. (ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler