Bea Cukai Jawa Timur II Limpahkan Perkara Rokok Ilegal ke Kejaksaan

Selasa, 17 Desember 2019 – 20:17 WIB
Petugas Bea Cukai melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Malang, pada Kamis (12/12) lalu. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Untuk mengamankan penerimaan negara dan melindungi masyarakat, Bea Cukai secara kontinu mengawasi peredaran rokok ilegal dan menangkap para pelaku tindak pidana serta barang bukti penindakan.

Salah satu contoh tindak lanjut penanganan kasus oleh Bea Cukai adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti atas perkara pengemasan rokok ilegal oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II ke Kejaksaan Negeri Malang, pada Kamis (12/12) lalu.

BACA JUGA: Strategi Bea Cukai dan Pemprov Jateng dalam Meningkatkan Layanan Aduan

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II, Oentarto Wibowo menjelaskan kronologi penindakan pengemasan rokok ilegal tersebut.

Sebelumnya, petugas Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II melakukan penindakan atas 590.840 batang rokok tanpa dilekati pita cukai beserta alat-alat pengemasannya, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp218 juta.

BACA JUGA: Bea Cukai Kudus Terus Gempur Rokok Ilegal

“Petugas juga mengamankan pelaku berinisial SM dan KN yang terbukti telah melakukan pelanggaran tindak pidana, yaitu melanggar ketentuan peraturan di bidang cukai dan Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujarnya.

Barang bukti yang disita petugas, lanjut Oentarto, selalu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku, tergantung dari jenis perkara yang ditimbulkan.

BACA JUGA: Bea Cukai Jambi Tindak dan Musnahkan Rokok Ilegal

“Atas barang hasil sitaan, Bea Cukai menindaklanjuti dengan menjadikannya barang milik negara (BMN) yang nantinya akan dimusnahkan, dan dalam hal terjadi tindak pidana, kami akan limpahkan kepada aparat penegak hukum yang berwajib. Dalam kasus ini, berkas perkara kami serahkan ke Kejaksaan Negeri dan telah dinyatakan lengkap (P21),” jelasnya.

Masih, menurut Oentarto, perbuatan pelanggaran sekecil apapun memiliki resiko yang besar, hingga sanksi pidana untuk pelakunya.

“Perlu kami sampaikan bahwa kami juga senantiasa melakukan sosialisasi aturan cukai terhadap pelaku usaha dan masyarakat. Kami tegaskan, bahwa segala bentuk pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pelimpahan perkara ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam rangka memberantas peredaran barang ilegal dan menjadi upaya tegas dari petugas untuk memberikan efek jera kepada para pelaku yang terus mencoba melakukan pelanggaran tersebut.

“Semoga penindakan dan penanganan perkara ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku yang terus melakukan pelanggaran, serta dapat mengedukasi seluruh elemen masyarakat terkait bahaya dari peredaran maupun penggunaan barang ilegal,” pungkasnya.(adv/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler