jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus terus berkomitmen memberantas rokok ilegal. Wujud keseriusan Bea Cukai Kudus dalam memerangi peredaran rokok ilegal, dibuktikan dengan dilaksanakannya penindakan rokok secara terus menerus. Selama periode Januari hingga November 2019, sudah ada belasan juta rokok ilegal yang disita oleh Bea Cukai Kudus.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Iman Prayitno mengungkapkan bahwa pada Rabu (20/11), petugas kembali mendapati dua bangunan di wilayah Jepara yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan rokok ilegal. Pada kedua bangunan tersebut ditemukan rokok ilegal dengan total sebanyak 328.200 batang. Selain itu, petugas juga menemukan 12.420 keping pita cukai yang diduga palsu.
BACA JUGA: Bea Cukai Jambi Tindak dan Musnahkan Rokok Ilegal
Penindakan terus berlanjut, pada Kamis (28/11) petugas Bea Cukai menyita rokok ilegal pada empat bangunan di Desa Robayan, Jepara sejumlah 915.736 batang. Rokok tersebut berupa batangan dan dalam bentuk kemasan siap edar.
Kemudian, pada Senin (2/12) Bea Cukai Kudus kembali berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal menggunakan minibus yang sedang menuju ke Semarang. “Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 128.000 batang rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai,” jelas Iman.
BACA JUGA: Peredaran 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal Berhasil Digagalkan
Iman menambahkan bahwa penindakan tersebut guna memastikan pasar dalam negeri diisi oleh produk legal dan resmi dari para pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan di bidang cukai.
“Seluruh barang hasil penindakan tersebut kami amankan karena tidak memiliki izin produksi BKC dan rokok yang dikemas atau ditimbun pada bangunan tersebut tidak dilekati pita cukai," ungkap Iman.
BACA JUGA: Bea Cukai Banten Musnahkan Ribuan Miras, Rokok dan Liquid Vape
Iman menyebut jika rokok ilegal ini berhasil beredar, fungsi cukai sebagai instrumen pembatasan konsumsi tidak berfungsi dan penerimaan cukai yang merupakan salah satu sumber penerimaan negara tidak optimal.
“Saya selalu menghimbau kepada seluruh masyarakat bahwa untuk menjadi legal itu mudah, sehingga saya harap praktik-praktik untuk menghindari kewajiban membayar pungutan negara dapat dihentikan dari sekarang,” pungkas Iman.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi