jpnn.com, JEMBER - Bea Cukai Jember bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember menyita 59 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Jember Asep Munandar mengungkapkan penindakan tersebut dilakukan di sebuah toko di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember pada Senin (6/5).
BACA JUGA: Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Fantastis
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada penjualan miras di sebuah toko di Kecamatan Silo, kami bersama Satpol PP Kab Jember pun segera melakukan pemeriksaan,” beber Asep Munandar dalam keterangan, Rabu (8/5).
Dari hasil pemeriksaan, kata Asep, pihaknya menemukan sebanyak 59 liter MMEA ilegal, berupa arak tanpa dilekati pita cukai.
BACA JUGA: Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
"Nilainya mencapai empat juta rupiah dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 5,9 juta,” bebernya.
Dia menyampaikan pelanggaran tersebut diselesaikan dengan ultimum remedium, yakni pelaku harus membayar sanksi administrasi kepada negara dengan nilai tiga kali dari nilai cukai atau sekitar Rp 17.726.000.
BACA JUGA: Perkuat Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Berikan Edukasi Kepabeanan di 2 Wilayah Ini
Selanjutnya, terhadap barang bukti akan ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara dari peredaran barang ilegal,” tegas Asep. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi