Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran

Sabtu, 04 Januari 2025 – 17:45 WIB
Bea Cukai Jember melaksanakan pemusnahan rokok, tembakau iris hingga miras ilegal senilai miliaran yang merupakan barang hasil penindakan. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JEMBER - Bea Cukai Jember melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) pada Rabu (28/8).

Barang tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai selama 2023 dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 2.245.138.184.

BACA JUGA: Bea Cukai Tingkatkan Asistensi Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan di Daerah Ini

Kepala Kantor Bea Cukai Jember Asep Munandar menyebutkan ada sebanyak 1.788.200 batang rokok ilegal berbagai merek, 350 gram tembakau iris (TIS), serta 77,94 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras ilegal.

Dari seluruhnya, Bea Cukai Jember mampu mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.

BACA JUGA: Cek 2 Gudang Ekspedisi, Bea Cukai Teluk Bayur Temukan Rokok Ilegal, Banyak Banget!

“Ini adalah hasil 274 penindakan di tahun 2023 terhadap sarana pengangkut dan tempat penjual eceran yang berada di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo," kata Asep Munandar.

Dia menyampaikan operasi ini dilakukan melalui sinergi dengan Satpol PP Kabupaten Jember, Bondowoso, dan Situbondo serta instansi terkait lainnya.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Polres Siak Gagalkan Penyelundupan 2,6 Kg Sabu-Sabu, 2 Orang Diamankan

Tak hanya di Kantor Bea Cukai Jember, pemusnahan jutaan batang rokok ilegal berstatus BMMN tersebut juga dilakukan di PT Alam Sinar, Malang dengan cara dibakar.

"Jadi pemusnahan ini adalah upaya kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang-barang berbahaya. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah aktif mendukung pelaksanaan tugas ini,” pungkas Asep. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler