jpnn.com, TELUK BAYUR - Bea Cukai Teluk Bayur menemukan 548 ribu batang rokok ilegal di dua gudang ekspedisi pada Senin (16/12).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Teluk Bayur Moh Hery Syamsul Bahtiyar mengungkapkan penindakan ini berawal dari informasi tentang adanya pengiriman rokok ilegal yang melintas wilayah kerja instansinya.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Polres Siak Gagalkan Penyelundupan 2,6 Kg Sabu-Sabu, 2 Orang Diamankan
"Kemudian tim penindakan menyusun strategi penindakan dan segera berangkat menuju lokasi," ungkap Hery dalam keterangannya, Senin (30/12).
Dari pemeriksaan kedua gudang tersebut, tim menemukan rokok tanpa dilekati pita cukai dengan merek OK BOLD sebanyak 544 ribu batang, dan GAZOOM Blueberry Click sebanyak 4 ribu batang.
BACA JUGA: Dukung Reformasi Berkelanjutan di Bea Cukai, Bappisus Tekankan Pentingnya Kolaborasi
Total perkiraan nilai barang tersebut sekitar Rp 750.750.000.
Sementara itu, Hery menyebut potensi kerugian negara yang telah diamankan sekitar Rp 524.556.560.
BACA JUGA: Lewat Program Didik, Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi Perusahaan Penerima Fasilitas AEO
"Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Teluk Bayur untuk terus menjaga Indonesia dari peredaran rokok ilegal," tegas Hery. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi