Bea Cukai Jember Serahkan Tersangka & Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Situbondo

Kamis, 01 Agustus 2024 – 06:33 WIB
Bea Cukai Jember menyerahkan tersangka berinisial PY dan seluruh barang bukti kasus rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Situbondo, Senin (29/7). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SITUBONDO - Bea Cukai Jember merampungkan proses penyidikan tindak pidana cukai terkait pengiriman rokok ilegal di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur pada Mei lalu.

Tersangka berinisial PY dan seluruh barang bukti juga telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo pada Senin (29/7) bersamaan dengan pernyataan berkas perkara lengkap (P21).

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Mobil Mewah Asal Malaysia, Begini Kronologinya

Kepala Kantor Bea Cukai Jember Asep Munandar mengungkapkan kronologi penindakan terjadi pada 31 Mei 2024 yang berawal dari informasi crawling adanya indikasi pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan jasa titipan di wilayah Situbondo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Jember pun berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Situbondo untuk melakukan operasi gabungan.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Belgium Customs Kenalkan Proses Ekspor ke Belgia Kepada Pelaku UMKM

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita 34.816 batang rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 48 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 26 juta," bebernya.

Tak hanya itu, lanjut Asep Munandar, petugas juga menangkap satu orang tersangka berinisial PY selaku pemilik rokok ilegal tersebut.

BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Pemusnahan Besar-besaran Barang Ilegal Senilai Rp 165 Miliar, Ini Perinciannya

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” sambung Asep.

Selain itu, rampungnya proses penyidikan tindak pidana cukai tersebut merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi antara Bea Cukai Jember, Satpol PP Situbondo, Pengadilan Negeri Situbondo, Kejaksaan Negeri Situbondo, dan Rutan Kelas IIB Situbondo dalam rangka penegakan hukum di bidang cukai.

"Secara berkelanjutan upaya preventif juga kami lakukan lewat sosialisasi, media sosial, penyebaran pamflet, iklan layanan masyarakat dan talk show radio dan televisi," imbuh Asep.

Namun, kata Asep kembali, upaya represif juga terus dilakukan Bea Cukai Jember lewat pegumpulan informasi, penindakan, dan penyidikan peredaran barang kena cukai ilegal. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler