Bea Cukai dan Belgium Customs Kenalkan Proses Ekspor ke Belgia Kepada Pelaku UMKM

Rabu, 31 Juli 2024 – 17:10 WIB
Customs Counsellor of Belgium, Eddy de Cuyper menjadi pembicara pada sharing session yang membahas prosedur kepabeanan yang diselenggarakan Bea Cukai dan Belgium Customs bersama Konselor Kepabeanan Belgia. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai dan instansi kepabeanan Belgia, yaitu General Administration of Customs and Excise (GACE) of Belgium atau Belgium Customs menggelar sharing session yang membahas prosedur kepabeanan secara hybrid pada Senin (29/7).

Kegiatan yang dilaksanakan bersama Konselor Kepabeanan Belgia juga mengundang 10 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta dan Kanwil Bea Cukai Banten.

BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Pemusnahan Besar-besaran Barang Ilegal Senilai Rp 165 Miliar, Ini Perinciannya

Dalam kesempatan itu, Bea Cukai dan Belgium Customs memberikan materi pengenalan proses ekspor ke negara dalam rangka menambah wawasan dan mendorong para pelaku UMKM untuk mengekspor produknya ke negara tersebut.

Hadir sebagai pembicara, yaitu Customs Counsellor of Belgium, Eddy de Cuyper.

BACA JUGA: Bea Cukai Hadiri Pemusnahan Barang Hasil Pengawasan Post Border Senilai Rp 5,3 Miliar

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan kegiatan ini merupakan perwujudan peran Bea Cukai sebagai industrial assistance dan trade facilitator.

Kegiatan tersebut sekaligus pelaksanaan agenda action plan sebagai implementasi kerja sama Letter of Intent (LoI) on Collaboration between Customs Authorities.

BACA JUGA: Bea Cukai & Pemda Manfaatkan DBCHT untuk Gelar Sosialisasi Aturan Cukai di Daerah Ini

Encep menyampaikan Bea Cukai dan Belgium Customs memiliki LoI pada tahun 2019 dan telah diperbaharui pada tahun 2022 sehingga berlaku sampai dengan 19 September 2025.

"Adapun kegiatan yang telah dilaksanakan, antara lain sharing session on cyber team, joint task force dalam rangka combined action day on XTC, information session on customs procedures with Belgium Customs stakeholder," kata Encep dalam keterangan resminya, Rabu (31/7).

Kegiatan lainnya, lanjut Encep, yaitu kunjungan Administrator General of Belgium Customs ke Pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara Ngurah Rai untuk benchmarking sarana pengawasan, dan kunjungan customs Councellor ke Yogyakarta dan Batam.

Bea Cukai dan Belgium Customs juga memiliki action plan for the implementation of the LoI yang ditandatangani pada 23 Juni 2023 dan berlaku hingga September 2025 sesuai masa berlaku LoI.

Selain pelaksanaan information session, kegiatan lainnya yang direncanakan Bea Cukai dan Belgian Customs adalah coordinated action on XTC, serta training terkait darkweb dan pemeriksaan kontainer.

LoI atau perjanjian kerja sama Bea Cukai dengan Belgium Customs tersebut sendiri bertujuan memperkuat kolaborasi antarinstitusi kepabeanan dalam memberantas pelanggaran di bidang kepabeanan, memastikan keamanan rantai suplai perdagangan internasional, serta kepentingan tiap-tiap negara.

Encep menyebutkan jalinan kerja sama Bea Cukai dengan instansi kepabeanan negara lain sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai dalam memfasilitasi perdagangan dan memberikan asistensi terhadap industri dalam negeri.

“Diharapkan melalui kerja sama antara Bea Cukai dan Belgium Customs, dapat tercipta hubungan yang baik antara Indonesia dan Belgia, peningkatan keamanan dan kepercayaan dua negara, serta pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan,” pungkasnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler