jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Juanda memberikan edukasi aturan kepabeanan dan cukai kepada calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang hendak berangkat ke luar negeri.
Kegiatan tersebut rutin dilaksanakan Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur.
BACA JUGA: Bea Cukai Berkolaborasi dengan Kemenkeu & LPEI dalam Pemberdayaan UMKM, Ini Hasilnya
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Himawan Indarjono menyampaikan sebanyak 57 orang calon PMI mengikuti kelas orientasi pra pemberangkatan (OPP) yang dilaksanakan pada Kamis (29/12) lalu.
Ke-57 calon PMI itu akan berangkat ke Malaysia, Hongkong, dan Taiwan.
BACA JUGA: Kios E-CD Dibuka Bea Cukai Yogyakarta di Bandara YIA, Bikin Urusan Lebih Cepat & Mudah
"Kegiatan ini perlu dilakukan sebagai bekal pengetahuan agar nantinya para calon PMI lancar dalam melakukan perjalanan lintas negara serta tidak kehilangan fasilitas yang menjadi haknya," kata Himawan melalui keterangan yang diterima, Selasa (2/1).
Dalam kegiatan tersebut, petugas Bea Cukai Juanda menyosialisasikan ketentuan ekspor dan impor barang bawaan penumpang seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017.
Himawan menyebutkan untuk aturan barang larangan dan pembatasan terdapat beberapa barang yang perlu diperhatikan saat hendak berangkat ke luar negeri, di antaranya barang perhiasan untuk diperdagangkan, barang yang akan dibawa kembali ke Indonesia, uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya (IPL) serta barang ekspor yang terkena Bea Keluar.
"Apabila para calon PMI membawa barang-barang tersebut, mereka harus menghubungi Bea Cukai sebelum keberangkatan guna dilakukan pengadminstrasian oleh petugas," beber Himawan.
Lebih lanjut, Himawan menjelaskan pemberitahuan barang bawaan ini dilakukan guna menghindari pemungutan pajak saat kembali ke Indonesia.
"Tentunya layanan ini tidak dipungut biaya," tegas Himawan.
Adapun untuk ketentuan impor barang bawaan penumpang dijelaskan bahwa barang bawaan penumpang dikategorikan menjadi barang personal use dan non-personal use.
"Setiap penumpang dari luar negeri yang memasuki Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi sebesar USD 500 per orang per kedatangan," terangnya.
Sementara itu, atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
"Sementara, barang non-personal use akan dikenakan bea masuk berdasarkan tarif umum," rincinya.
Tak hanya mengatur batasan nilai barang, lanjut Himawan menjelaskan, aturan tersebut juga memberi pembatasan pembawaan barang kena cukai.
Contohnya minuman mengandung etil alkohol yang diatur maksimal satu liter per orang serta produk hasil tembakau seperti rokok dan cerutu.
Pemberitahuan barang bawaan penumpang pun dapat dilaksanakan dengan i (E-CD) yang dapat diisi mulai dua hari sebelum tiba di Indonesia melalui laman ecd.beacukai.go.id.
E-CD juga dapat digunakan untuk meregistrasikan IMEI gawai asal luar negeri yang hendak digunakan di Indonesia.
"Semoga melalui dengan sosialisasi aturan kepabeanan dan cukai yang dilaksanakan Bea Cukai Juanda bermanfaat bagi para calon PMI," harap Himawan.
Dia juga berharap para PMI memiliki bekal yang memadai untuk melakukan perjalanan lintas negara sehingga lancar dalam berbagai kegiatannya.
"Bea Cukai Juanda berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dengan BP3MI dan instansi terkait guna mewujudkan layanan terbaik untuk mayarakat khususnya PMI," tandas Himawan. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi