Bea Cukai Juanda Temukan Sabu-sabu di Dalam Lipatan Baju

Kamis, 04 Juli 2019 – 17:22 WIB
Bea Cukai Juanda merilis penyelundupan sabu-sabu di bandara. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Juanda galakkan penindakan narkotika, seperti penggagalan upaya penyelundupan sabu melalui Terminal Kedatangan Internasional Bandara Juanda pada 27 Juni 2019. Kegiatan itu sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019.

“Petugas Bea Cukai Juanda mencurigai laki-laki berinisial MBH (54), WNI, penumpang rute Kuala Lumpur (KUL)- Surabaya (SUB). Petugas melakukan pemeriksaan dan mendapati di dalam setiap lipatan baju di salah satu tas terdapat bungkus kristal putih narkotika jenis sabu-sabu (methamphetamine). MBH mengaku bahwa benda tersebut merupakan titipan dari temannya yang berada di Malaysia, ia pun mengakui dirinya merupakan pemakai narkoba. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi sabu,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto.

BACA JUGA: Terima Pansus DPR, Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Bahas Permasalahan Pertembakauan

BACA JUGA: Bea Cukai Buka “Toko Serbaada” di Perbatasan untuk Memberantas Penyelundupan

Menurut pengakuan MBH, lanjut Budi, ia mengonsumsi sabu sesaat sebelum berangkat ke bandara Kuala Lumpur menuju Surabaya agar kepercayaan dirinya meningkat saat membawa barang terlarang tersebut serta percaya diri dalam menghadapi petugas.

BACA JUGA: Bea Cukai Buka “Toko Serbaada” di Perbatasan untuk Memberantas Penyelundupan

Penyelundupan narkotika golongan ini merupakan pelanggaran pidana sesuai Pasal 113 ayat (1) dan (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 ditambah sepertiga; serta UU Kepabeanan no 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 102 bahwa setiap orang yang menyelundupkan barang impor dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000.

BACA JUGA: Menyumpahi Kepala BKN dan Pejabat Kemenpan, Honorer : Seperti Orang Gak Punya Hati !

BACA JUGA: Bea Cukai Bandung Menggagalkan Penyelundupan 1.595 Gram Sabu-sabu

Penggagalan upaya penyelundupan narkotika dengan total 815gram bruto sabu ini telah menyelamatkan 1.630 jiwa generasi muda Indonesia dengan perhitungan 1gram sabu dikonsumsi oleh 2 orang. 

“Penggagalan upaya penyeludupan narkotika golongan I ini juga merupakan kerja sama yang baik dan terintegrasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sidoarjo, Imigrasi Bandara Juanda, dan Pengamanan Bandara (LANUDAL, POM AL dan Avsec PT. Angkasa Pura I),” pungkasnya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Belawan Dukung Pelabuhan Belawan Bebas Korupsi


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler