jpnn.com, PONTIANAK - Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) menerima limpahan enam unit mobil sport mewah dari Polda Kalbar dan Polres Bengkayang dari tahun 2017 dan 2019. Keenam mobil tersebut pada umumnya mobil built up dari luar negeri ini masuk secara ilegal melalui jalur perbatasan Indonesia-Malaysia di beberapa kabupaten di Kalbar.
Mobil tersebut diamankan karena diduga kuat melanggar Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang diubah dengan UU No 17 tahun 2006. Saat ini ke enam mobil yang sebelumnya di sita dan diamankan Polda Kalbar dan jajaran sudah berada di Rupbasan Kelas 1 Pontianak.
BACA JUGA: Bea Cukai Palembang Turut Berkontribusi dalam Rangkaian Penindakan BNN
Kabid Fasilitas Kepabeanan Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagbar, Johansyah mengungkapkan bahwa keenam mobil sport dan mewah itu merupakan pelimpahan dari aparat kepolisian yakni Polda Kalbar dan Polres Bengkayang.
“Dari enam unit mobil, untuk saat ini empat unit yang sudah ada penetapan statusnya barang milik negara menurut PMK 62/PMK.04/2011 terkait penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara,” kata Johansyah, Selasa (2/10) lalu.
BACA JUGA: Strategi Bea Cukai Juanda Menekan Dwelling Time
“Keempat unit itu yang sudah ada penetapan sebagai BMN dan akan dilelang, yakni empat unit mobil sedan sport mewah merek Porsche, BMW, dan Mercedes Benz yang merupakan limpahan dari Polda Kalbar pada bulan November 2017 ke Kanwil Bea Cukai Kalbagbar,” kata Johan didampingi Kasi Humas Ferdinand Ginting.
Lanjutnya, dua unit lainnya yakni mobil klasik mewah Chevrolet dan mobil sport Ferrari yang merupakan limpahan dari Polres Bengkayang ke Kantor Bea Cukai Jagoi Babang Bengkayang pada bulan Agustus 2019 kemarin.
BACA JUGA: Bea Cukai Palembang Tegah Penyelundupan 65.000 Baby Lobster
"Dua unit mobil tersebut adalah limpahan dari Polres Bengkayang ke Bea Cukai Jagoi Babang saat ini belum ada penetapan karena sedang proses penelitian lebih lanjut,” ungkap Johansyah. Ia juga menegaskan apabila sudah ada penetapan sebagai Barang Milik Negara maka segera akan dilakukan pelelangan.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh