jpnn.com, BANJARMASIN - Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) secara aktif melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok dan minuman keras ilegal di wilayah kerjanya.
Hal itu dilakukan dalam rangka melaksanakan fungsi sebagai community protector.
BACA JUGA: Bea Cukai Salurkan Donasi untuk Penanggulangan COVID-19 di Maluku dan Papua
Untuk membuktikan akuntabilitas kinerja tersebut, Bea Cukai tidak hanya secara gencar melakukan penindakan namun juga memusnahkan barang hasil penindakan tersebut guna memastikan tidak ada penyalahgunaan.
Pada hari Kamis (14/5) lalu, Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan memusnahkan 1.043.340 batang rokok Ilegal dan 400,8 Liter minuman keras ilegal dengan nilai barang sebesar lebih dari Rp1,2 miliar dan potensi kerugian negara lebih dari Rp450,6 juta.
BACA JUGA: Bea Cukai Kepri Mushnahkan Jutaan Barang Ilegal Senilai Rp 18,2 Miliar
"Barang ilegal yang dimusnahkan tersebut adalah hasil penindakan semester dua tahun 2019," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan Rahmady Effendi Hutahaean.
BACA JUGA: Kantongi Info Intelijen, Bea Cukai Gandeng TNI untuk Amankan 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
Bersamaan itu, juga dilaksanakan pemusnahan barang bukti tindak perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 1123/Pid.Sus/2019/PN Bjm berupa 486,9 Liter minuman keras ilegal dan barang bukti lainnya senilai Rp396 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp67,6 juta.
Rahmady menambahkan bahwa keberhasilan penindakan rokok dan minuman keras ilegal tersebut berkat dukungan dari TNI POLRI dan aparat penegak hukum lainnya, instansi pemerintah serta masyarakat yang semakin sadar atas dampak negatif dari barang-barang tersebut.
“Kerja sama yang baik ini merupakan bentuk sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka ketertiban dan keamanan negara,” tambah Rahmady.
Selain sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai, kegiatan inj juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal, khususnya dalam kegiatan cukai.(ikl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi