jpnn.com, BANJARNEGARA - Jajaran Bea Cukai menggencarkan pemberantasan peredaran rokok ilegal meski sedang masa pandemi. Kali ini Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Purwokerto yang menggandeng Pomdam IV Diponegoro untuk melakukan operasi penindakan.
Pada Rabu lalu (13/5), jajaran Bea Cukai dan tim Pomdam IV Diponegoro melakukan penindakan gabungan terhadap sebuah truk yang mengangkut rokok ilegal sebanyak 1.312.000 batang di Dusun Krajan, Desa Prigi, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara. Penindakan itu bermula ketika jajaran Bea Cukai menerima informasi dari intelijen dan masyarakat.
BACA JUGA: Pandemi dan Ramadan Tidak Halangi Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal
Syahdan, tim penindakan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama Bea Cukai Purwokerto yang menggandeng Pomdam IV Diponegoro bersama-sama mendalami info tersebut. Menurut Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Purwokerto Aji Supangkat, penelusuran itu ditindaklanjuti dengan penindakan di pangkalan truk Kabupaten Banjarnegara pada Rabu (13/5) pukul 13.00 WIB.
“Dari pemantauan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan truk di Krajan dan segera melakukan penegahan serta pemeriksaan. Barang yang kami tegah berupa rokok tanpa pita cukai yang dikemas dalam 82 bal dengan total rokok ilegal sebanyak 1.312.000 batang,” ujar Aji.
BACA JUGA: Bea Cukai Kalbagbar Musnahkan Puluhan Ribu Batang Rokok dan Pakaian Bekas Ilegal
Bea Cukai memperkirakan nilai total barang bukti yang diamankan mencapai Rp 1.338.240.000. Adapun potensi kerugian negara akibat pungutan cukai, PPN, dan pajak rokok yang tidak dibayar sebesar Rp 778.435.840.
Selanjutnya Bea Cukai menerbitkan Surat Bukti Penindakan. Oleh karena itu barang bukti rokok ilegal, sopir beserta truknya dibawa ke kantor Bea Cukai Purwokerto untuk kepentingan pengembangan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Bea Cukai Bongkar Modus Baru Penyelundupan Rokok Ilegal
Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Moch Arif Setijo Nugroho mengungkapkan bahwa pihaknya hingga 30 April 2020 telah melakukan 105 penindakan dalam rangka memberantas rokok ilegal. Jumlah rokok ilegal yang disita mencapai 11,44 juta batang dengan potensi kerugian negara yang diamankan mencapai Rp7,29 miliar.
Sementara Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY Padmoyo Tri Wikanto meminta kepada seluruh jajarannya terus meningkatkan kolaborasi dan koordinasi baik internal maupun eksternal dalam rangka memberantas rokok ilegal. Tri juga berpesan agar dukungan hibah Pajak Rokok dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat meningkatkan efektifitas kegiatan pengawasan barang ilegal dan berbahaya.
“Upaya penindakan akan dibarengi dengan upaya merangkul para pelaku usaha yang belum legal menjadi legal. Hal ini akan diwujudkan bersama dengan Pemda dan pihak terkait lainnya,” pungkas Tri.(ikl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Antoni