Bea Cukai Kalbar Beri Izin PLB Bahan Pokok Pertama di Indonesia

Selasa, 17 Desember 2019 – 17:32 WIB
Bea Cukai memberikan izin PLB bahan pokok pertama di Indoensia. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, NANGA BADAU - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) memberikan izin pusat logistik berikat (PLB) bahan pokok pertama di Indonesia kepada PT Tribuana Tunggal Sakti Selasa (03/12) lalu. PLB bahan pokok merupakan fasilitas yang diberikan Bea Cukai kepada masyarakat perbatasan untuk mendapatkan bahan pokok lebih mudah, murah, dan legal.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Bea Cukai Kalbagbar Johansyah mengungkapkan bahwa saat ini Bea Cukai tidak hanya fokus mengumpulkan penerimaan negara. “Saat ini Bea Cukai lebih mengoptimalkan fungsi utuk memfasilitasi perdagangan dan industri serta membantu masyarakat perbatasan mendapatkan barang kebutuhan sehari-hari secara mudah, murah, dan legal,” ungkapnya.

BACA JUGA: Jelang Akhir 2019, Bea Cukai Konsisten Musnahkan Barang Ilegal

Di kesempatan yang sama, Kepala KPPBC Nanga Badau I Putu Alit Ari Sudarsono mengatakan pemberian izin PLB bahan pokok tersebut bertujuan untuk menyimpan barang-barang pokok untuk memenuhi kebutuhan masyarakat perbatasan.

"Selain kebutuhan pokok seperti sembako, PLB bahan pokok ini juga dapat menimbun barang sesuai yang telah disepakati dalam border trade agreement between Indonesia and Malaysia (BTA) 1970," jelasnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Tanjung Perak Dukung Peningkatan Ekspor Impor Jawa Timur

Ia menambahkan langkah tersebut ditujukan untuk mengurangi penyelundupan dan penyalahgunaan penggunaan kartu identitas lintas batas (KILB) di perbatasan.

Masih menurutnya, saat ini Bea Cukai juga kian mempercepat waktu penerbitan fasilitas. Dalam kurun waktu kurang dari 1 jam, pejabat Bea Cukai sudah bisa memutuskan bahwa izin fasilitas Pusat Logistik Berikat yang diajukan oleh PT Tribuana Tunggal Sakti dinyatakan diterima.

BACA JUGA: Bea Cukai Bali Nusra Serahkan Sertifikat Fasilitas KITE-IKM

Direktur utama PT Tribuana Tunggal Sakti, Dayat mengatakan bahwa percepatan perizinan ini sangat membantu pihak perusahaan, dan juga pihaknya didukung oleh pemerintahan dari Bupati di Kabupaten Kapuas hulu dan juga Pihak Bea Cukai untuk meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya di perbatsan nanga badau.

“Kami di sini belajar menjadi perusahaan yang membantu pemerintah untuk meningkatkan perekonomian, khususnya di daerah perbatasan ini. Target jangka panjang kami adalah mengubah kebiasaan masayarakat perbatasan yang berbelanja barang kebutuhan pokok dari Malaysia, menjadi senang untuk memenuhi kebutuhan pokoknya di Indonesia. Selain itu, kami ingin membuat masyarakat negara tetangga senang untuk berbelanja di sini,” ujarnya.

Sebagai penerima fasilitas PLB bahan pokok pertama di Indonesia yang diberikan Bea Cukai diharapkan PT Tribuana Tunggal Sakti dapat membantu meningkatkan perekonomian di perbatasan. Untuk jangka panjang, diharapatkan perusahaan tersebut dapat membantu ekspor barang komoditas asli dari Puttusibau.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler