jpnn.com, JAKARTA - Jelang akhir tahun 2019, Bea Cukai kian gencar memusnahkan rokok, minuman keras dan barang ilegal lainnya sebagai bagian dari rangkaian pengawasan dan penindakan yang dilakukan secara kontinyu.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa setidaknya terdapat delapan unit kerja Bea Cukai di berbagai daerah yang melakukan pemusnahan antara lain, Bea Cukai Pekanbaru, Bea Cukai Wilayah Sumatera Bagian Timur, Bea Cukai Tegal, Bea Cukai Tanjung Pinang, Bea Cukai Luwuk, Bea Cukai Pare-Pare, Bea Cukai, Bea Cukai Bengkulu, dan Bea Cukai Pulang Pisau.
BACA JUGA: Bea Cukai Balikpapan dan Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan Ganja
“Pemusnahan barang ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai merupakan rangkaian dari pengawasan serta penindakan yang terus menerus dilancarkan. Pemusnahan terhadap rokok ilegal tersebut juga merupakan bagian dari kampanye ‘Gempur Rokok Ilegal’ yang digalakkan untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal di Indonesia,” ungkap Syarif.
Pada Selasa (3/12), Bea Cukai Pekanbaru memusnahkan 11.941.040 batang rokok dengan potensi kerugian negara secara materiil sebesar Rp6.345.295.780 dan 35 botol berisi 1.950ml liquid vape dengan potensi kerugian negara secara materiil sebesar Rp1.315.887. Pada hari Rabu (4/12), Bea Cukai Wilayah Sumatera Bagian Timur dan Bea Cukai Palembang juga memusnahkan 8.487.086 batang rokok, 14.431 botol minuman keras, 264 botol cairan vape, dan 97 kg tembakau iris.
BACA JUGA: Ini Upaya Bea Cukai Sangatta mewujudkan Birokarsi Bersih
Tidak hanya penindakan di bidang cukai, Bea Cukai Sumatera Bagian Timur juga berhasil mengamankan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan di antaranya 14 pcs airsoftgun, sparepart dan senjata tajam, 136 pcs sex toys, 109 pcs alat kesehatan, 36 pcs anak panah, 12 lembar pakaian, dan 3 pcs kosmetik dengan nilai mencapai Rp3,6 miliar.
Masih di wilayah Sumatera, Bea Cukai Bengkulu dan Bea Cukai Tanjungpinang juga melakukan pemusnahan sejenis. Bea Cukai Bengkulu memusnahkan 916.100 batang rokok, 94 botol cairan vape, dan 114 botol minuman keras, serta barang kiriman pos sebanyak 68 paket dengan nilai barang keseluruhan senilai Rp 697.635.000. Bea Cukai Tanjungpinang, pada (9/12) memusnahkan 1.935.578 batang rokok, 664.9 liter minuman keras, 132 unit handphone, 280 buah kasur, serta barang lainnya seperti pakaian bekas, parfum, sex toys, barang elektronik dan sparepart, perkakas dan barang lainnya, dengan nilai total Rp845.323.400.
BACA JUGA: Bea Cukai Bali Nusra Serahkan Sertifikat Fasilitas KITE-IKM
Tidak ketinggalan, Bea Cukai Tegal juga melakukan pemusnahan 4.180.352 batang rokok ilegal berbagai merek dan 658 botol liquid vape ilegal berbagai merek dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.816.694.780,00 pada Selasa (3/12). Bea Cukai Luwuk juga memusnahkan 1.233.688 batang dan minuman keras sebanyak 139 botol. Taksiran nilai barang yang dimusnahkan sebanyak Rp637.624.000. Sementara itu, Bea Cukai Pare-Pare juga turut memusnahkan 3,5 juta batang rokok ilegal dan puluhan botol liquid vape ilegal. Tidak ketinggalan, Bea Cukai Pulang Pisau juga memusnahkan 408.340 batang rokok ilegal berbagai merk, 384 botol liquid vape berbagai merek, 304 minuman keras tadisional, serta 230 keping pita cukai bekas pakai.
Penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai di berbagai daerah tersebut merupakan bukti keseriusan Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan mengamankan hak-hak penerimaan negara. “Kami berharap dengan penindakan dan pemusnahan barang ilegal yang telah kami lakukan di berbagai daerah dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku serta mengubah pola piker pelaku usaha untuk beralih ke perilaku legal karena legal itu mudah,” pungkas Syarif.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi