jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Bea Cukai tetap aktif melakukan kampanye Gempur Rokok Ilegal sebagai langkah nyata melindungi masyarakat dari bahaya produk tak resmi itu.
Kali ini kampanye yang dilakukan melalui kanal radio dan dilaksanakan di dua kota berbeda, yaitu Yogyakarta dan Makassar.
BACA JUGA: Bea Cukai Pematangsiantar Pantau Kesiapan Dry Port KEK Sei Mangkei
Pada Selasa (27/10), Rudi Wicaksono dan Indah Widyaning Ayu, fungsional PBC Ahli Pertama Bea Cukai Yogyakarta menyuarakan kegiatan Gempur Rokok Ilegal di Radio Geronimo.
Pada kesempatan tu Rudi Wicaksono mengungkapkan ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diketahui masyarakat.
BACA JUGA: Kompol Imam Zaidi yang Dicap Pengkhianat oleh Irjen Agung Dinilai Terjebak Hedonisme
"Ciri-cirinya yaitu rokok tanpa pita cukai, berpita cukai bekas, palsu, salah personalisasi, serta salah peruntukan," ungkapnya.
Sementara itu, Bea Cukai Makassar berkesempatan mengudara di stasiun Iradio, pada Rabu (4/11).
Muchlis dan Makbul, fungsional PBC Ahli Pertama menjadi narasumber yang menjelaskan tentang rokok ilegal dan modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
BACA JUGA: Bea Cukai, Polri dan BNN Gagalkan Penyelundupan 101 Kg Narkotika di Aceh
Pihak Bea Cukai berharap melalui talkshow tersebut, informasi yang disampaikan dapat diterima dan memberikan dampak positif kepada masyarakat.
"Semakin banyak masyarakat yang teredukasi, diharapkan akan mengurangi tingkat peredaran rokok ilegal. Serta, tidak ada lagi korban penipuan mengatasnamakan Bea Cukai di Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Makbul.(*/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam