Bea Cukai Kawal Kepatuhan Perusahaan Penerima Fasilitas Kepabeanan di Sidoarjo dan Bogor

Senin, 06 November 2023 – 21:09 WIB
Pabrik Mercedes-Benz Indonesia merupakan salah satu perusahaan penerima fasilitas kepabeanan yang dikunjungi Bea Cukai Bogor. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai melaksanakan monitoring dan evaluasi dengan mengunjungi perusahaan penerima fasilitas kepabeanan di dua wilayah, yaitu Sidoarjo dan Bogor.

Bea Cukai Tanjung Perak melaksanakan kunjungan ke PT ECOO Indonesia.

BACA JUGA: Bea Cukai Juanda Berikan Pembekalan Aturan Kepabeanan kepada Calon PMI

Sementara itu, Bea Cukai Bogor mengunjungi PT Mercedes Benz Indonesia.

“Dalam kunjungan ini, kami melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar dalam keterangannya, Senin (6/11).

BACA JUGA: Tegas, Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Ilegal di Medan & Belawan, Sebegini Banyaknya

Di Sidoarjo, Bea Cukai Tanjung Perak melakukan monitoring dan evaluasi ke perusahaan mitra utama kepabeanan (MITA), yaitu PT ECCO Indonesia pada 30-31 Oktober 2023.

Bea Cukai Tanjung Perak menegaskan perusahaan berstatus MITA dituntut untuk meningkatkan kinerja dan menyiapkan solusi dari kendala yang dialami oleh perusahaan ke depannya.

Bea Cukai pun melalui client coordinator MITA siap menjadi jembatan komunikasi yang efektif dalam mendukung kinerja perusahaan MITA dalam proses kepabeanan.

“Perusahaan berstatus MITA harus mempertahankan standar tinggi dan menjaga kepatuhannya sebagai tanggung jawab terhadap fasilitas khusus," tegas Encep mengingatkan.

Hal ini, lanjut Encep, sebagaimana tertuang dalam PMK-229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan dan PER-11/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Mitra Utama Kepabeanan.

“Pahami bahwa MITA adalah fasilitas yang diberikan Bea Cukai kepada eksportir dan importir yang memiliki reputasi baik dan memenuhi kriteria-kriteria tertentu,” imbuhnya.

Sementara itu, Bea Cukai Bogor menggelar kunjungan ke PT Mercedes Benz Indonesia untuk memfasilitasi konsultasi dengan jajaran administrator dan pengawas unit pengampu teknis, fasilitas dan peraturan kepabeanan di Kantor Pusat dan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat pada Rabu (1/11) lalu.

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah menjalin komunikasi yang baik dengan pihak perusahaan serta memastikan aktivitas dan operasional perusahaan sesuai koridor legalitas di ranah industri dan perdagangan.

“Jadi dilakukan konsultasi fasilitas kepabeanan yang lebih ultimate terkait ketentuan pemberian fasilitas sekaligus informasi tahapan-tahapan yang perlu dilakukan perusahaan sebagai persiapan pemenuhan persyaratan tingkat kepatuhan dan kinerja yang akan dinilai,” jelas Encep.

Pabrik Mercedes-Benz Indonesia sendiri ditujukan untuk proses perakitan dan pendistribusian mobil penumpang merek Mercedes-Benz.

Terdiri dari dua perusahaan, yaitu PT Mercedes-Benz Indonesia dan PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia.

“Kami harap PT Mercedes-Benz Indonesia dapat mengoptimalkan fasilitas kepabeanan dengan optimal serta konsisten dalam mempertahankan kepatuhannya terhadap aturan yang berlaku,” ujar Encep. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler