Tegas, Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Ilegal di Medan & Belawan, Sebegini Banyaknya

Senin, 06 November 2023 – 14:48 WIB
Bea Cukai Medan bersama aparat penegak hukum lainnya melaksanakan pemusnahan barang ilegal pada Rabu (1/11). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, MEDAN - Bea Cukai menggelar dua pemusnahan barang hasil penindakan bernilai ratusan juta rupiah di wilayah Medan.

Pada Rabu (1/11), Bea Cukai Medan menggelar pemusnahan barang menjadi milik negara (BMMN) hasil 91 penindakan pada periode 02 Agustus 2022-25 Agustus 2023.

BACA JUGA: Bea Cukai & Polri Tindak Puluhan Gram Narkoba Tujuan Jayapura

Terdapat beragam barang ilegal yang dimusnahkan, seperti rokok, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hingga cairan vape yang merupakan hasil penindakan di wilayah Medan, Deli Serdang, Binjai hingga Langkat.
“Rincinya, terdapat 606.020 batang rokok, 295.830 ml MMEA, dan 250 ml cairan vape degan potensi kerugian negara hingga Rp 426,6 juta,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Medan Wawan Dharmawan dalam keterangannya, Senin (6/11).

Wawan menegaskan pemusnahan ini merupakan hasil penindakan bersama berbagai aparat penegak hukum (APH) lainnya, seperti TNI AU Soewondo, Wing Komando III Kopasgat, Pomdan I Bukti Barisan, Polrestabes Medan, serta Kejari Medan, Kejari Deli Serdang, Kejari Langkat, dan Kejari Binjai.

BACA JUGA: Bea Cukai Malang Fasilitasi Ekspor Perdana Puluhan Ton Jahe ke Uni Emirat Arab

“Pemusnahan ini adalah wujud sinergi dan ketegasan kami terhadap peredaran barang ilegal untuk membantu mengoptimalkan penerimaan cukai serta mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih kondusif,” tegas Wawan.

Berlanjut pada Kamis (02/11), Bea Cukai Belawan juga memusnahkan berbagai jenis barang berstatus BMMN hasil penindakan di tempat penimbunan pabean (TPP) PT Artha Samudra Kontinindo.

BACA JUGA: Bea Cukai Medan Bangun Komunikasi & Sinergi dengan Pelaku Usaha Lewat Program CVC

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti penghancuran, pemotongan, pembakaran, dan penimbunan, tergantung pada jenis barang.

“Ini kami lakukan mengingat jenis barang yang sangat beragam, seperti makanan ringan impor kadaluwarsa, pakaian, sepatu, dan peralatan rumah tangga bekas, bumbu masak, peralatan elektronik bekas, dan chiller," sebut Kepala Kantor Bea Cukai Belawan Ahmad Luthfi.

Dia juga menyampaikan total kerugian negara dari barang-barang ilegal tersebut mencapai Rp 87,14 juta.

Pemusnahan barang ilegal adalah langkah penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat serta melindungi ekonomi negara dari barang-barang yang tidak memenuhi standar kualitas atau memiliki potensi bahaya.

Bea Cukai berkomitmen untuk terus melakukan pemusnahan barang ilegal secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler