jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai berkomitmen melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal atau berbahaya dengan melakukan penindakan kepabeanan dan cukai di berbagai daerah.
Setelah menyita barang ilegal eks penindakan kepabeanan dan cukai, Bea Cukai menggelar pemusnahan.
BACA JUGA: Ini Langkah Preventif Bea Cukai Memberantas Rokok Ilegal
“Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik barang milik negara (BMN) agar tidak lagi memiliki nilai guna. Bea Cukai menggelar pemusnahan di wilayah Ketapang, Mojokerto, Bandar Lampung, dan Sidoarjo,” ungkap Hatta Wardhana, kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.
Di Kalimantan Barat, Bea Cukai Ketapang menggelar pemusnahan BMN hasil penindakan periode semester I pada 2022, Selasa (21/6).
BACA JUGA: Gandeng Kejaksaan, Bea Cukai Optimalkan Penindakan di Bidang Kepabeanan
Sebanyak 1.934.860 batang rokok ilegal dan 153 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dimusnahkan.
Total barang-barang yang dimusnahkan sekitar Rp 1.077.980.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 898.169.090.
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Terminal Ferry, Lihat Isi Tas Merah
Sementara itu, di Mojokerto, Jawa Timur, Bea Cukai Pasuruan memusnahkan BMN hasil penindakan di tempat pengolahan limbah PT Hijau Alam Nusantara pada Kamis (23/6).
BMN yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan pada periode 2021 sebanyak 106 kali penindakan.
Sebanyak 1.091.796 batang rokok ilegal dan 18 botol MMEA dengan total nilai barang mencapai Rp1.115.030.520,00 dan potensi kerugian negara Rp 632.421.867.
“Pemusnahan merupakan langkah pengamanan yang dilakukan Bea Cukai dari barang-barang ilegal atau tidak sesuai ketentuan. Kegiatan ini diharapkan memberikan efek jera pada pelaku serta kepatuhan pelaku usaha,” ujar Hatta.
Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) menggelar pemusnahan hasil tegahan penindakan periode Juli hingga. Desember 2021 di Bandar Lampung pada Kamis (23/6).
BMN yang dimusnahkan meliputi 6.344.980 batang rokok ilegal Rp 6,4 miliar, sebanyak 49,2 liter MMEA senilai Rp 4,9 juta, dan 20 kilogram tembakau iris senilai Rp 1,1 juta.
Seluruh barang tersebut berpotensi merugikan negara senilai Rp 4,25 miliar.
Di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, Bea Cukai Juanda memusnahkan berbagai jenis barang dengan beberapa status.
Yakni, barang yang dinyatakan barang tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang milik negara (BMN).
Kegiatan ini berlangsung di tempat pengolahan dan pemusnahan limbah PT Farras Putra Abrar, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (22/6).
Barang yang dimusnahkan merupakan tegahan asal barang kiriman via perusahaan jasa titipan (PJT) dan kantor pos yang terkena aturan larangan dan pembatasan serta barang bawaan penumpang yang tertinggal via Bandara Internasional Juanda.
Pemusnahan BTD dan BDN dilaksanakan atas dasar Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Juanda.
Pemusnahan BMN dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pemusnahan dari Menteri Keuangan.
Perkiraan nilai BMN yang dimusnahkan pada kegiatan pemusnahan kali ini adalah Rp 1.926.555.722. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi