Bea Cukai Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Terminal Ferry, Lihat Isi Tas Merah

Jumat, 24 Juni 2022 – 22:51 WIB
Barang bukti 500 gram sabu-sabu yang disita Bea Cukai Dumai. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, RIAU - Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Dumai bersama Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Dumai berhasil mengagalkan penyelundupan 500 gram narkoba diduga jenis methapethamine yang ditemukan di dalam kapal ferry yang tidak diketahui pemiliknya di Terminal Ferry Bandar Sri Junjungan, Kota Dumai pada Sabtu (18/06).

Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Bambang Sukoco menyampaikan bahwa penindakan berawal dari pelimpahan penindakan dari Kanwil Bea Cukai Riau tentang dugaan penyelundupan NPP melalui barang bawaan penumpang yang masuk ke Pelabuhan Dumai.

BACA JUGA: Bea Cukai Beberkan 5 Fakta soal Penipuan Barang Online Shop, Simak ya

“Akhirnya, kami membentuk tim dan melakukan analisa target terhadap kedatangan penumpang MV. Batam Jet dan MV. Dumai Line,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengawasan terhadap kedatangan penumpang, Tim hanya menemukan sebuah yang tas pinggang tanpa pemilik di MV. Batam Jet.

BACA JUGA: Gandeng BPOM, Bea Cukai Terus Gali Potensi Ekspor Produk UMKM

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut ditemukan 2 bungkus barang berbentuk kristal berwarna putih dan berbau yang dikemas dalam bungkusan makanan ringan.

“Kami melakukan koordinasi dengan BNN Kota Dumai, terhadap barang bawaan penumpang yang tidak diketahui pemiliknya tersebut, kami bawa ke Kantor Bea Cukai Dumai untuk dilakukan uji laboratorium guna memastikan jenis barang,'' ujar Bambang

BACA JUGA: Customs on The Street Jadi Senjata Bea Cukai Menarik Perhatian Masyarakat

Berdasarkan laporan hasil pengujian dan identifikasi barang oleh Laboratorium Bea Cukai Dumai, dapat disimpulkan bahwa barang tersebut merupakan senyawa organik jenis Methamphetamine.

Terhadap seluruh barang bukti tersebut telah diserahterimakan ke BNN Kota Dumai untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Barang bukti yang diserahkan antara lain 2 paket Methapethamine dengan berat kotor masing-masing sekitar 308 gram dan 209 gram yang dibungkus menggunakan plastik kemasan makanan ringan, 2 bungkus rokok, 1 botol parfum, dan 1 tas pinggang berwarna merah,” pungkas Bambang. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler