Bea Cukai Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Malang Raya, Sebegini Jumlahnya

Jumat, 18 Agustus 2023 – 22:24 WIB
Peredarfan rokok ilegal di wilayah Malang Raya kembali digagalkan petugas Bea Cukai. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal.

Dari penindakan yang berlangsung pada awal Agustus, petugas Bea Cukai Malang menyita ratusan ribu batang rokok ilegal.

BACA JUGA: Dukung Industri Pengolahan Karet, Bea Cukai Berikan 2 Izin Fasilitas KITE

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengungkapkan penindakan pertama dilaksanakan petugas pada Kamis (3/8) yang berawal dari informasi yang menyebutkan terdapat sebuah bangunan yang digunakan sebagai gudang penyimpanan rokok ilegal.

"Atas informasi tersebut, tim Bea Cukai Malang melakukan pemantauan atas bangunan tersebut,” ungkap Gunawan melalui keterangan, Jumat (18/8)

BACA JUGA: Dorong Ekspor, Bea Cukai Kudus Terbitkan SKEP Fasilitas KITE IKM untuk PT Jay Design Indonesia

Dari hasil pemeriksaan, di dalam gudang tersebut kedapatan menyimpan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 5.670 bungkus dengan total 113.400 batang tanpa dilekati pita cukai, 1 karton etiket, 1 karton kertas lidah dan 1 roll kertas tipping.

Dari penindakan ini, perkiraan nilai barang mencapai Rp 142,3 juta, dan potensi kerugian negara mencapai Rp 75,8 juta.

Kegiatan pengawasan dilanjutkan pada Kamis (10/8) lewat operasi pasar di kecamatan Pakis, Tumpang dan Poncokusumo, Kabupaten Malang dalam rangka tindak lanjut atas informasi yang disampaikan pada Aplikasi Rokok Ilegal (SIROLEG).

Petugas Bea Cukai Malang menindak sebanyak 156 bungkus dengan total 2.960 batang rokok jenis SKM, sigaret kretek tangan (SKT), dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Selanjutnya pada hari Jumat (11/08), petugas melakukan patroli darat dengan menyusuri wilayah Arjosari, Gadang dan Sukun.

Hal ini dilakukan berdasar pada informasi yang diperoleh tentang adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan bus AKAP.

Setelah dilakukan penyusuran diketahui bus yang dimaksud melintas di Kebunagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

"Segera saja dilakukan penghentian dan pemeriksaan bus di Jalan Raya Pakisaji dan didapatkan 15 koli rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai,” beber Gunawan.

Total terdapat 3.070 bungkus atau sekitar 61.400 batang.

Seluruh barang bukti dan para pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk diperiksa lebih lanjut.

Selain melaksanakan pengawasan, Bea Cukai Malang juga rutin memberikan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal terutama kepada para pedagang eceran di wilayah Malang Raya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler