Dukung Industri Pengolahan Karet, Bea Cukai Berikan 2 Izin Fasilitas KITE

Jumat, 18 Agustus 2023 – 20:57 WIB
Bea Cukai terus berupaya mendukung kemajuan dan perkembangan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas kepabeanan. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, MEDAN - Bea Cukai terus berupaya mendukung kemajuan dan perkembangan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas kepabeanan.

Hal ini tercermin dari pemberian dua izin fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatra Utara kepada PT Nusira dan PT Pantja Surya, yang bergerak dalam industri pengolahan karet.

BACA JUGA: Bea Cukai: Kami Turut Berkontribusi Terhadap Kinerja APBN 2023

Pada Rabu (16/8), perwakilan PT Nusira dan PT Pantja Surya memaparkan proses bisnis perusahaannya dihadapan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Sumatra Utara, Parjiya, beserta jajaran.

Satu jam berselang, dengan penelitian yang mendalam terhadap pemenuhan persyaratannya, Kakanwil Bea Cukai Sumatra Utara pun menyetujui pemberian izin fasilitas KITE kepada kedua perusahaan tersebut.

BACA JUGA: Bea Cukai Lakukan Kegiatan CVC di Luwuk, Palangkaraya, dan Bandung

"PT Nusira dan PT Pantja Surya merupakan perusahan yang bergerak dalam industri pengolahan karet, kedua perusahaan ini mengolah karet menjadi karet remah yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan ban," kata dia.

Dia menambahkan karet remah yang telah diolah kemudian diekspor ke beberapa negara di Asia.

BACA JUGA: Bea Cukai Lepas Keberangkatan Ekspor Produk Andalan UMKM di Malang dan Makassar

Dengan fasilitas KITE yang diberikan, perusahaan akan mendapatkan pembebasan bea masuk, sehingga mampu menekan cashflow perusahaan dan mendorong peningkatan daya saing perusahaan, investasi, dan ekspor nasional.

Fasilitas KITE merupakan perlakuan kepada barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor dan dapat diberikan keringanan bea masuk.

KITE dibagi menjadi dua jenis, yaitu fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah dirakit, dipasang, dan hasil produksinya di ekspor, juga fasilitas pengembalian bea masuk atas impor bahan baku untuk dirakit, diolah, dipasang dan hasil produksinya diekspor.

Bea masuk yang dimaksud di sini adalah bea tambahan seperti bea masuk pembalasan, bea masuk antidumping, bea safeguard dan bea masuk imbalan. 

Pemberian izin fasilitas KITE ini menurut Parjiya sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan laju ekspor dan investasi.

Melalui fasilitas ini, pemerintah telah mempermudah alur impor bahan baku untuk produksi barang jadi yang selanjutnya akan diekspor.

“Kami harap perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas KITE yang diberikan seoptimal mungkin, sehingga fasilitas ini dapat memberikan pengaruh positif untuk perusahaan, yang tentu nantinya akan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.” tutup Parjiya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Lakukan Pemeriksaan Kapal Yacht Peserta Darwin Ambon Sail Secara Optimal


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai   ekspor   KITE   Kepabeanan  

Terpopuler