Bea Cukai Kembali Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal

Jumat, 22 November 2019 – 19:40 WIB
Bea Cukai Kudus melakukan penindakan dan menyita rokok ilegal. ILUSTRASI. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Tak kenal lelah dalam operasi ‘Gempur Rokok Ilegal’, Bea Cukai terus menindak para pelakunya. Kali ini, Bea Cukai kembali menyita sebanyak lebih dari lima juta batang rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu dan tanpa dilekati pita cukai, dari beberapa lokasi berbeda.

Diawali dengan dua kali penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai Kudus terhadap dua gudang di wilayah Jepara pada Kamis (14/11/2019), Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Iman Prayitno memberikan keterangan terkait penindakan tersebut.

BACA JUGA: Bea Cukai Bongkar Modus Baru Penyelundupan Rokok Ilegal

“Petugas kami telah melakukan dua penindakan rokok ilegal dalam satu hari. Dari kedua penindakan tersebut petugas berhasil mengamankan 370.600 batang rokok ilegal,” ungkapnya.

Pada Rabu (13/11) dini hari, tim mendapati kendaraan dengan ciri-ciri sebagaimana informasi melaju dari wilayah Jepara ke arah Semarang. Pelaku dengan inisial GRM (55 th) dan SK (52 th) tersebut mengangkut rokok ilegal dengan berbagai merek yang berbeda. Dilanjutkan pada Kamis (14-11) siang, tim melakukan pemeriksaan pada dua bangunan di Jepara, dan ditemukan rokok ilegal siap edar dengan dilekati pita cukai yang diduga palsu dan tanpa dilekati pita cukai, beserta 749 keping pita cukai yang diduga palsu.

BACA JUGA: Tak Kenal Lelah, Bea Cukai Kembali Sita Rokok Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar

“128 penindakan terhadap rokok ilegal telah kami lakukan hingaa saat ini dan berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian sebesar Rp8,9 miliar, kami harap tindakan tegas kami dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan kerugian yang ditimbulkan dari beredarnya rokok ilegal,” pungkas Iman.

Dalam operasi gabungan Bea Cukai Pusat, Bea Cukai Tembilahan, dan Bea Cukai Riau juga sebelumnya telah berhasil mengamankan pelaku yang menimbun sebanyak 5.548.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai, pada Kamis (25/9) lalu.

BACA JUGA: Bea Cukai bersama KLHK Awasi Perdagangan Ilegal Bahan Perusak Ozon

Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta, Direktur Penindakan dan Penyidikan, mengungkapan penangkapan berawal dari informasi bahwa adanya penimbunan rokok ilegal di wilayah Tembilahan. Kemudian, tim gabungan menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah gudang.

“Dari hasil pemeriksaan, tim mendapati ratusan karton berisi rokok berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai di dalam gudang tersebut. Petugas berhasil mengamankan lebih dari lima juta batang rokok polos beserta empat orang penjaga Gudang,” ungkapnya.

Penindakan ini merupakan komitmen nyata Bea Cukai dalam mengurangi peredaran rokok ilegal di masyarakat dan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. Diharapkan dari kegiatan ini, peredaran rokok ilegal akan makin berkurang sehingga target 3 persen di tahun 2019 dapat tercapai.(adv/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler