jpnn.com, KENDARI - Bea Cukai Kendari gagalkan upaya peredaran rokok ilegal dalam dua kali penindakan yang dilakukan pada Sabtu (11/9) dan Senin (31/8) lalu.
Dari kedua penindakan tersebut berhasil diamankan ratusan ribu batang rokok ilegal yang dikemas ke dalam puluhan karton.
BACA JUGA: Bea Cukai Kendari Cetak Quattrick Penindakan Narkoba
Selain itu, petugas juga menemukan tujuh karton pita cukai palsu dari penindakan kali ini.
Penindakan yang dilakukan pada Sabtu (11/9), berawal dari pengintaian petugas terhadap sebuah mobil pick up yang diduga mengangkut rokok ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Tanjung Emas Gagalkan Masuknya Hama dan Patogen Berbahaya dari China
“Setelah dilakukan pengajaran, tim memutuskan untuk menghentikan mobil tersebut. Setelah dipastikan barang yang diangkut merupakan rokok ilegal, tim kemudian meminta supir pickup untuk menunjukkan tempat pembongkaran sebelumnya,” ungkap Denny Benhard Parulian, Kepala Kantor Bea Cukai Kendari.
Tiba di lokasi, petugas menemukan sebuah rumah kosong yang dialih fungsikan menjadi gudang. Dalam rumah yang berada di kecamatan Baruga tersebut tersimpan beberapa karton rokok ilegal yang sebelumnya telah diturunkan dari mobil pickup.
BACA JUGA: Bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum, Bea Cukai Bagikan Masker ke Masyarakat
Dari hasil pemeriksaan, rokok ilegal yang berhasil ditemukan sebanyak 432 ribu batang dengan nilai mencapai Rp440 juta dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp234 juta.
Petugas kemudian menerbitkan surat bukti penindakan serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pemegang kunci rumah kosong yang digunakan sebagai Gudang berinisial (A).
Sebelumnya, Bea Cukai Kendari juga telah melakukan penindakan terhadap 512 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai pada Senin (31/8).
“Petugas mendapatkan informasi adanya kegiatan pembongkaran muatan rokok ilegal di sebuah pergudangan. Kemudian petugas melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang menjadi target operasi sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Komjen M. Yasin,” ungkap Denny.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mobil pick up atas muatan barang yang diangkut, didapati mobil pick up memuat rokok tanpa dilekati pita cukai. Dari hasil penegahan tersebut nilai rokok ilegal senilai kurang lebih Rp522 juta dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp277 Juta. (ikl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi