jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah berhasil menggagalkan masuknya bunga asli yang diawetkan atau preserved flower dari China.
Hal itu dilakukan guna mencegah masuknya hama dan patogen berbahaya ke Indonesia, karena barang tersebut masuk kategori barang larangan dan pembatasan (Lartas) dan diduga berbahaya.
BACA JUGA: Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Dua Provinsi
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin mengatakan pencegahan itu dilakukan bersama Balai Karantina Pertanian (Barantan) Kelas I Semarang.
"Kami mengamankan barang Lartas berupa preserved flower sejumlah enam belas paket di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada tanggal 29 Agustus 2020 lalu," ucap Anton pada Selasa (15/9).
BACA JUGA: Bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum, Bea Cukai Bagikan Masker ke Masyarakat
BACA JUGA: Bea Cukai Bahas Peluang dan Tantangan Ekspor di Maluku
Kronologis penindakan itu berawal dari pemeriksaan fisik barang pada hari Kamis, 30 Juli 2020 di kontainer Yard 3 TPKS Pelabuhan Tanjung Emas.
Saat itu, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap salah satu kontainer yang diberitahukan oleh PT BGM membawa barang berupa artificial flower yang berasal dari China.
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam didapati beberapa barang impor yang tidak sesuai dengan packing list yang ada dan diduga masuk dalam kategori barang larangan dan pembatasan,” jelasnya.
Menindaklanjuti hal tersebut Bea Cukai Tanjung Emas bersinergi dengan Barantan Kelas I Semarang untuk melakukan pemeriksaan bersama (joint inspection).
Dari hasil pemeriksaan bersama itu didapati enam belas paket barang yang termasuk dalam ketentuan lartas (pengawasan border) KT.2 atau KT.9 sesuai PP 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan.
“Selanjutnya terhadap barang dimaksud dilakukan pencegahan dan ditetapkan sebagai barang dikuasai negara (BDN) sesuai dengan ketentuan pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan,” pungkas Anton.(jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam