jpnn.com, JAKARTA - Untuk meningkatkan pemahaman di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai secara kontinu terus melakukan sosialisasi, baik kepada masyarakat umum maupun instansi pemerintah.
Sosialisasi kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Pematangsiantar dan Bea Cukai Yogyakarta.
BACA JUGA: Capaian Penerimaan Semester I-2021, Bea Cukai Menunjukkan Kinerja Baik
Bea Cukai Pematangsiantar memberikan pembekalan tentang ekspor kayu di Brigade Infanteri 7/Rimba Raya Batalyon Infanteri 122/Tombak Sakti.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan untuk penugasan personel infanteri sebanyak 10 orang yang akan ditempatkan di perbatasan Indonesia - Pulau Berhala.
Fajar Patriawan, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pematangsiantar menjelaskan terkait pemahaman MoU perbatasan dan SOP penanganan ilegal logging dan human trafficking.
“MoU yang telah disepakati ini merupakan komitmen Pemerintah dalam menyukseskan Penertiban Impor, Cukai dan Ekspor Ilegal di Selat Malaka, Pesisir Timur Sumatera dan Batam,” ungkap Fajar.
Sementara itu di Yogyakarta, Bea Cukai melakukan talkshow terkait fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri kecil dan menengah (KITE IKM). Fasilitas KITE IKM merupakan fasilitas fiskal yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Fasilitas ini diberikan berupa pembebasan bea masuk, PPN, serta PPnBM terutang tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan serta mesin.
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Aritonang mengatakan masih banyak masalah dan kendala yang dihadapi oleh pengusaha IKM Indonesia sehingga sulit berkembang.
Salah satunya adalah bahan baku yang tidak tersedia di dalam negeri sehingga pengusaha harus membeli kepada distributor dalam negeri dengan harga yang sudah melambung tinggi karena adanya markup beberapa kali.
“Oleh karena itu, fasilitas KITE IKM diharapkan dapat menjadi solusi para pengusaha KITE IKM untuk meningkatkan ekspornya,” ungkap Hengky Aritonang.
Untuk mendapatkan Fasilitas KITE IKM, pengusaha dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea Cukai yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha.
“Di Jogja sendiri sudah ada 16 badan usaha yang telah memanfaatkan fasilitas fiskal ini. Diharapkan, makin banyak Industri Kecil dan Menengah di wilayah provinsi DIY yang memanfaatkan fasilitas KITE IKM,” ujar Hengky.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi