jpnn.com, JAKARTA - Para penumpang yang datang dari luar negeri diwajibkan mengikuti karantina kesehatan selama delapan hari.
Hal ini dilakukan guna memperketat protokol kesehatan di dalam negeri di masa pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Bea Cukai Kupas Tuntas Registrasi IMEI dan Barang Kiriman
Ketentuan ini didasari oleh PPKM darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021, serta tercantum dalam addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro menjelaskan barang bawaan penumpang khususnya telepon seluler yang dibeli dari luar negeri, tetap diberlakukan aturan pemblokiran ponsel ilegal lewat nomor IMEI atau international mobile equipment identity.
BACA JUGA: Bea Cukai Soekarno-Hatta Mempercepat Distribusi Vaksin Moderna
Dengan aturan ini, penumpang perlu melakukan pendaftaran IMEI yang bertujuan menghindari pemblokiran jaringan seluler.
Lalu bagaimana dengan para penumpang yang tengah menjalani karantina kesehatan?
BACA JUGA: Jepang Ingin Warganya Bebas Karantina Masuk Negara lain, cuma Tak Berlaku Sebaliknya
Sudiro mengatakan pendaftaran IMEI ponsel dapat dilaksanakan setelah selesai karantina kesehatan.
“Penumpang kedatangan internasional yang nyata-nyata merupakan penumpang yang selesai dilakukan tindakan karantina kesehatan, dapat melakukan registrasi di Bandara Soekarno-Hatta maksimal tiga hari sejak selesainya masa karantina,” katanya di Jakarta, Rabu (14/7).
Selanjutnya, petugas Bea Cukai akan menetapkan nilai pabean.
Dalam hal ini nilai pabean di bawah batas pembebasan barang penumpang ditetapkan sebesar USD 0.
Dalam hal nilai pabean di atas batas pembebasan barang penumpang maka ditetapkan sebesar selisih dari batas pembebasan barang penumpang.
“Penumpang dapat melakukan registrasi dengan membawa kelengkapan berupa fotokopi paspor, tiket, surat keterangan sehat dan rekomendasi perjalanan, perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan dan barcode yang diperoleh melalui mobile Bea Cukai atau website beacukai.go.id,” katanya.
Dia menambahkan penumpang atau awak sarana pengangkut yang belum mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawanya, serta telah keluar dari kawasan pabean (bandara kedatangan) dapat mendaftarkan IMEI melalui kantor pabean yang terdekat dengan domisilinya.
Dia menjelaskan pendaftaran IMEI tersebut dilakukan dengan berbagai ketentuan.
Antara lain, pendaftaran dapat dilayani paling lambat 60 hari setelah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut.
Pendaftaran dilakukan dengan melampirkan paspor asli, serta tiket pesawat pada saat kedatangan dan ponsel yang akan didaftarkan, serta barcode yang diperoleh melalui mobile Bea Cukai atau website Bea Cukai.
“Jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak dua unit untuk setiap penumpang atau awak sarana pengangkut. Atas perangkat telekomunikasi yang didaftarkan tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” papar Sudiro.
Adapun perincian bea masuk dan pajak dalam rangka impor yaitu bea masuk sebesar 10 persen dari nilai pabean, PPN 10 persen dari nilai impor, dan PPh Pasal 22 impor 10 persen dari nilai impor dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki NPWP, atau 20 persen dari nilai impor dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki NPWP.
Pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor dapat dilakukan langsung di kantor Bea Cukai, setelah mendapatkan kode billing.
“Kami sampaikan juga proses online untuk mendaftar IMEI tidak dipungut biaya apa pun selain dengan nilai bea masuk dan pajak sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya. Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain di luar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI, dapat menghubungi Call Center Kominfo 159,” tutupnya. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy