jpnn.com, MEDAN - Bea Cukai Kualanamu melakukan serah terima barang hasil penindakan berupa 22 ekor burung wambi dan 89 bibit tanaman kepada Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan di Gedung Bea Cukai Kualanamu, Jumat (17/5).
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Bagus Nugroho Tamtomo Putro menjelaskan, seluruh burung dan bibit tanaman tersebut akan dijual oleh pelaku.
BACA JUGA: Bea Cukai Menggagalkan Peredaran 6,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Jawa Tengah
“Pelaku tersebut membawa burung dengan dibungkus kain yang dimasukkan ke dalam enam kardus kecil dan dimasukkan pada koper miliknya. Sementara untuk bibit tanaman dipisah menjadi 39 potong dan 50 potong juga dimasukkan ke dalam kardus,” jelas Bagus.
BACA JUGA: Bea Cukai Menggagalkan Peredaran 6,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Jawa Tengah
BACA JUGA: Bea Cukai dan BNN Menggagalkan Peredaran Narkotika di Pangkalpinang
Pelaku tersebut merupakan pria warga negara Malaysia dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, dari pihak Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan yang diwakili oleh drh. Zureni menjelaskan, berdasarkan peraturan Undang Undang Republik Indonesia No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, jika komoditas pertanian yang masuk ke wilayah Indonesia berasal dari negara yang sudah terjangkit virus tertentu dalam hal ini virus flu burung (avian influenza) akan dimusnahkan demi melindungi masyarakat dari bahaya penularan virus tersebut.
BACA JUGA: Waspada ! Beredar Pil Ekstasi Bentuk Minion dan Lego
“Hasil tangkapan Bea Cukai ini tergolong hama dan akan kami musnahkan karena dikhawatirkan membawa virus yang bisa menyerang manusia,” kata Zureni. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ucapkan Selamat Tinggal pada 73 Ton Bawang Merah yang Dibakar Habis Ini
Redaktur : Tim Redaksi