Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Wow

Selasa, 17 Januari 2023 – 21:13 WIB
Bea Cukai Kudus mengumumkan kembali melakukan penindakan penyulundupan rokok ilegal, Kamis (12/01). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus mengumumkan kembali melakukan penindakan penyulundupan rokok ilegal, Kamis (12/01).

Adapun dua penindakan itu dilakukan di lokasi berbeda, yaitu Kabupaten Kudus dan Kabupaten Pati.

BACA JUGA: Edukasi Calon Pekerja Migran, Bea Cukai Juanda Jelaskan Aturan Barang dan IMEI

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengatakan penyelundupan rokok ilegal itu dilakukan dengan modus barang kiriman yang diangkut menggunakan truk.

Menurut dia, total barang hasil penindakan itu sejumlah 616.000 batang rokok ilegal berbagai merek berjenis sigaret kretek mesin (SKM).

BACA JUGA: Kunjungi Perusahaan di Jombang, Bea Cukai Kediri Paparkan Manfaat Kawasan Berikat

Dia menjelaskan penindakan berawal dari informasi yang diperoleh Tim Penindakan Bea Cukai Kudus tentang adanya sarana pengangkut berupa truk diduga mengangkut barang kena cukai ilegal berupa rokok ilegal dari wilayah Jepara.

"Atas informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Raya Kudus-Pati,” kata Sandy.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Karantina Pertanian Ambon Berkolaborasi Tingkatkan Ekspor di Maluku

Pada pukul 03.30 waktu setempat, tim berhasil menemukan truk sesuai yang diinformasikan.

Setelah melakukan pengejaran, tim melakukan penindakan terhadap truk tersebut di Jalan Lingkar Timur, Dusun Krasak, Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim menemukan 5 karton rokok berjenis SKM dengan merek RS Rastel Bold yang diduga dilekati pita cukai palsu serta 11 karton rokok jenis SKM dengan merek Dalill Bold Fine Cut Filter dan L.4. International Bold tanpa dilekati pita cukai," ujarnya.

Dia menambahkan total barang yang diamankan berjumlah 124.000 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 155.620.000.

Selain menemukan ratusan ribu rokok ilegal, tim juga memperoleh informasi bahwa sopir truk tersebut akan menambah muatan berupa rokok yang diduga ilegal.

Kemudian, tim melakukan penyamaran dan mengikuti truk ke tempat pertemuan.

Hasilnya, tim berhasil melakukan penindakan di SPBU Lingkar Barat, Desa Langenharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

“Setelah melakukan pemeriksaan, tim berhasil menemukan 31 karton rokok berjenis SKM dengan merek King SP Bold dan Flash Bold tanpa dilekati pita cukai dengan total barang berjumlah 492.000 batang. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 617.460.000,00,” ujar Sandy. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadiri Pemusnahan Barang Bukti, Bea Cukai Sulbagsel Terus Jalin Sinergi Antarinstansi


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler