Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam

Kamis, 25 April 2024 – 17:11 WIB
Sejumlah barang bukti yang disita petugas Bea Cukai Kudus dalam penggerebekan tempat produksi rokok ilegal di wilayah Jepara, Jawa Tengah pada Rabu (24/4). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JEPARA - Petugas Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal.

Petugas secara cepat menindaklanjuti informasi yang diterima pada Rabu (24/4) dengan menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal di wilayah Jepara, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti mengungkapkan petugas mendapatkan informasi tersebut sekitar pukul 13.00 WIB.

"Secara cepat, petugas menganalisis dan menyusun strategi penindakan, dan kemudian menggerebek kedua bangunan tersebut pada pukul 14.30 dan 15.30 WIB,” ungkapnya dalam keterangan, Kamis (25/4).

BACA JUGA: Bea Cukai Edukasi Masyarakat Ikut Mencegah Peredaran BKC Ilegal Lewat Kegiatan Ini

Bangunan pertama yang digerebek petugas Bea Cukai Kudus terletak di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

Sementara itu, bangunan kedua hanya berjarak 4,4 km atau sekitar 15 menit dari bangunan pertama.

BACA JUGA: Bersama KSOP dan TNI AL, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Kepabeanan di 2 Daerah Ini

Dari penindakan ini, petugas mengamankan sebanyak 243.750 batang rokok diduga ilegal jenis sigaret kretek mesin dilekati pita cukai diduga palsu berhasil diamankan.

Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 336.250.000 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 233.322.250.

Lebih lanjut Lenni menyampaikan untuk pelaku yang diduga melakukan pelanggaran pidana cukai dalam kasus ini sedang dalam penelitian.

Sebagaimana diketahui, pelanggaran ketentuan di bidang cukai berkaitan dengan pemalsuan pita cukai atau tanda pelunasan cukai diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan maksimal 8 tahun dan pidana denda minimal 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Lenni juga menegaskan Bea Cukai senantiasa mengimbau masyarakat untuk menjalankan kegiatan cukai secara legal.

“Untuk menjalankan usaha produksi hasil tembakau masyarakat dapat mengajukan permohonan izin berupa NPPBKC ke Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya,” pesan Lenni.

Lenni menambahkan dengan menjalankan kegiatan secara legal artinya berkontribusi terhadap penerimaan negara.

“Penerimaan negara dari sektor cukai nantinya akan digunakan membiayai pembangunan Indonesia dan sebagiannya dikembalikan ke daerah untuk kesejahteraan masyarakat dalam bentuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau,” pungkasnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler