jpnn.com, JEPARA - Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap empat buah bangunan di dua lokasi berbeda yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan/pengemasan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal di Desa Robayan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa (20/8).
Penindakan bermula dari informasi masyarakat dan segera ditindaklanjuti dengan melakukan pengamatan terhadap bangunan yang dimaksud.
BACA JUGA: Bea Cukai Dumai Musnahkan 38 Kg Ganja dan 18,5 Kg Sabu-Sabu
Setelah melakukan pengamatan, tim melanjutkan dengan memeriksa isi bangunan dan menemukan barang bukti berupa rokok jenis sigaret keretek mesin (SKM) yang diduga ilegal sebanyak 331.300 batang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 236.879.500.
BACA JUGA: Bea Cukai Dumai Musnahkan 38 Kg Ganja dan 18,5 Kg Sabu-Sabu
BACA JUGA: Kakanwil Bea Cukai Maluku Dorong Insan Humas Tebarkan Optimisme
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Iman Prayitno mengatakan, Bea Cukai akan selalu melakukan penindakan terhadap rokok ilegal sesuai dengan semangat yang dibawa dalam menjaga keamanan dan perekonomian nasional.
“Rokok ilegal sangat merugikan negara karena tidak membayar cukai, PPn HT, dan pajak rokok. Hingga saat ini Bea Cukai Kudus telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 89 kali dengan total potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp6.189.726.676,” ungkap Iman.
BACA JUGA: Pengguna Jasa Apresiasi Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri dari Bea Cukai
Hingga saat ini, rokok ilegal masih marak beredar di tengah masyarakat. Selain mengganggu usaha di bidang tembakau, keberadaan rokok ilegal juga merugikan dari sisi keamanan negara.
Rokok ilegal yang saat ini masih beredar berkisar 7 persen ditargetkan dapat diturunkan ke angka 3 persen sesuai dengan arahan menteri keuangan.
“Sesuai dengan arahan pimpinan, kami akan terus menggalakan penindakan rokok ilegal, juga sosialisasi kepada warung, toko atau penjual eceran agar tidak menjual rokok ilegal. Harapan kami tetap sama, yaitu ditekannya peredaran rokok ilegal dan terciptanya perekonomian yang sehat dari penerimaan cukai secara legal,” tutur Iman. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gudang Garam Raih Penghargaan Bergengsi dari Bea Cukai Juanda
Redaktur : Tim Redaksi