jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus memusnahkan 11 juta batang rokok ilegal pada Kamis (3/5). Pemusnahan ini sebagai tindak lanjut penindakan terhadap rokok ilegal yang telah dilakukan pada periode Juli hingga Desember 2017.
Jenis barang yang dimusnahkan meliputi 30 rol Cygarette Typping Paper (CTP), 37 Kg kertas etiket, 18 Kg filter rokok, 17.763 keping pita cukai yang diduga palsu, 11.278.598 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan 8,17 ton tembakau Iris.
BACA JUGA: Musnahkan Ratusan Ribu Barang Ilegal Â
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya berharap penindakan rokok ilegal Bea Cukai Kudus ini berdampak pada menurunnya peredaran rokok ilegal di pasar bebas. Selanjutnya diharapkan dapat menaikkan penerimaan negara dari sektor cukai.
“Penindakan rokok ilegal ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, karena peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan telah ditekan,” ujarnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Membekali TKI Terkait Aturan Barang Kiriman
Total rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 24,7 ton dengan perkiraan nilai barang Rp 8.134.093.585 dan potensi kerugian negara Rp 5.177.832.657. Potensi kerugian negara ini dihitung berdasarkan nilai cukai, PPN Hasil tembakau dan Pajak Rokok yang seharusnya dibayar.(jpnn)
BACA JUGA: Bea Cukai Berantas Peredaran Barang Ilegal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sinergi Semua Aparat Hancurkan 2,647 Ton Narkotika
Redaktur : Tim Redaksi