jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan dua pengedaran ratusan ribu batang batang rokok ilegal selama dua hari berturut-turut, Minggu (15/8) dan Senin (16/8).
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan penindakan pertama berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya sebuah mobil yang diduga mengangkut rokok ilegal dari Pati menuju Kudus, Minggu (15/08) pukul 11.00 WIB.
BACA JUGA: Bea Cukai Menggencarkan Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal
Atas informasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus segera melakukan penyisiran di Jalan Raya Pati-Kudus.
Tim berhasil menemukan lokasi mobil dengan ciri-ciri yang sesuai informasi di Jalan Lingkar Timur, Kudus pada pukul 12.30 WIB.
BACA JUGA: Bea Cukai Langsa Menyita 1,5 Juta Batahg Rokok Ilegal
“Dari penindakan ini, kami berhasil mengamankan sebanyak total 160.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin yang dilekati pita cukai palsu jenis sigaret kretek tangan,” kata Gatot.
Dia menambahkan total nilai barang dari hasil penindakan Rp 163.200.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 107.251.200.
BACA JUGA: Oknum TNI Menganiaya Bocah SD, Mayjen Maruli Simanjuntak Langsung Kirim Dokter
“Seluruh barang bukti bersama satu orang sopir berinisial K yang menjadi terperiksa dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Gatot.
Dia menambahkan Bea Cukai Kudus pada Senin (16/8), kembali menerima informasi dari masyarakat tentang adanya bus yang mengangkut rokok ilegal dari wilayah Pati.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus kemudian segera melakukan pencarian di Jalan Raya Pati-Kudus.
Tim berhasil menemukan lokasi bus di Jalan Lingkar Timur, Kudus.
Kemudian bus segera dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.
Setelah melakukan pemeriksaan, tim menemukan 16 karton berisi 56.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai, serta 72.000 batang rokok yang dilekati pita cukai palsu.
“Sehari berselang, kami kembali berhasil menggagalkan upaya pengedaran rokok ilegal,” katanya.
Gatot menambahkan pada penindakan ini, pihaknya mengamankan sebanyak total 128.000 batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp 130.560.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 85.800.960. “Barang bukti dan seorang terperiksa berinisial DS juga dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan selanjutnya,” ungkap Gatot.
Dia menegaskan bahwa terhadap pelaku pengedar rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Kami, Bea Cukai, senantiasa menjalankan tugas kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal dengan tidak mengesampingkan tugas dalam mengamankan penerimaan negara. Operasi penindakan ini merupakan bentuk nyata bahwa kami secara aktif terus memberantas beredarnya rokok ilegal di tengah masyarakat,” pungkas Gatot. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy