Bea Cukai Menggencarkan Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal

Rabu, 18 Agustus 2021 – 19:15 WIB
Kegiatan sosialisasi rokok ilegal digelar Bea Cukai Parepare dengan mengudara melalui Radio Suara Assadiyah Wajo, Sulawesi Selatan. Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Parepare menggencarkan sosialisasi dan edukasi terkait masalah rokok ilegal di kalangan masyarakat masing-masing daerah.

Bertajuk “Customs Goes to Campus”, Bea Cukai Langsa memberikan edukasi terkait rokok ilegal dengan berkunjung ke salah satu Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri di Kota Langsa, yaitu Institut Agama Islam Negeri Langsa (IAIN Langsa).

BACA JUGA: Bea Cukai Langsa Menyita 1,5 Juta Batahg Rokok Ilegal

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Tri Hartana mengatakan selain memberikan perlindungan dan pengawasan kepada masyarakat dari beredarnya jenis-jenis rokok ilegal, pihaknya juga mengedukasi tentang bahaya dan juga dampak apa saja yang akan timbul bila mengonsumsi rokok ilegal.

“Sebagai civitas akademika dipandang perlu untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal serta mengetahui dan memahami apa saja bahaya dan dampak yang akan timbul apabila setiap masyarakat sering atau terbiasa mengonsumsi rokok ilegal,” ungkap Tri dalam sambutannya.

BACA JUGA: Bea Cukai Malili Gandeng Pemda Luwu Timur Berantas Rokok Ilegal

Dalam paparannya, Bea Cukai Langsa menjelaskan tentang cukai, jenis-jenis barang kena cukai salah satunya rokok, serta dampak apa saja yang akan timbul apabila mengonsumsi rokok ilegal. Sebagaimana diketahui bahwa salah satu dampak yang akan timbul bila mengonsumsi rokok ilegal adalah berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai.

Tri berharap dengan diadakannya kegiatan seminar ini akan memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat khususnya para mahasiswa tentang bahaya dan dampak rokok ilegal, mengurangi hingga memberantas peredaran rokok ilegal serta dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Bergerak ke Toko Rokok Eceran Menyosialisasikan Ketentuan Perundang-undangan

Kegiatan sosialisasi rokok ilegal juga digelar Bea Cukai Parepare dengan mengudara melalui Radio Suara Assadiyah Wajo, Sulawesi Selatan. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Parepare  Suparji, memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mampu mengenali ciri rokok ilegal dan konsekuensi hukum apabila mengedarkannya.

“Kami berharap bahwa masyarakat dapat turut berperan dengan menjadi information agent bagi Bea Cukai Parepare dalam menyukseskan program gempur rokok ilegal,” pungkas Suparji. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler