Bea Cukai Kudus Menindaklanjuti Informasi Soal Rokok Ilegal, Nih Hasilnya

Senin, 23 September 2019 – 18:23 WIB
ratusan ribu batang rokok ilegal hasil penindakan dari Bea Cukai Kudus. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Petugas Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap bangunan di Desa Robayan, Kalinyamatan, Jepara pada hari Rabu (18/9), yang diduga menjadi tempat penimbunan rokok ilegal.

Pada penindakan ini, petugas mengamankan 200.600 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM). Rokok ilegal tersebut berupa rokok batangan dan rokok siap edar yang tidak dilekati pita cukai dengan nilai total Rp143.429.000,00 dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp94.696.239,00.

BACA JUGA: Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Pulau Sumbawa

“Sebelumnya kami memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan/pengemasan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera menuju ke lokasi untuk melakukan pengamatan dan penindakan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Iman Prayitno dalam keterangan persnya diterima, Senin (23/9).

Selain mengamankan rokok ilegal, petugas juga mengamankan enam belas buah alat pemanas yang digunakan dalam proses produksi rokok. Seluruh barang hasil penindakan tersebut diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Bea Cukai Tambah Lagi Perusahaan Penerima Kawasan Berikat di Yogyakarta

“Penindakan ini merupakan salah satu bukti keseriusan Bea Cukai Kudus untuk menurunkan angka peredaran barang kena cukai ilegal guna melindungi kepentingan nasional khususnya pengusaha barang kena cukai legal agar tercipta persaingan usaha yang sehat dan mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai,” jelas Iman.(adv/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler