jpnn.com, CILEGON - Kanwil Bea Cukai Banten, Kantor Bea Cukai Merak, dan Kantor Bea Cukai Tangerang memusnahkan 4.474 botol miras impor dan 2.029,80 liter minuman keras (miras) jenis ciu di Pelabuhan Peti Kemas Indah Kiat, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten, Kamis (28/11).
Selain miras, dalam kesempatan itu, Bea Cukai pun memusnahkan 3.066.208 batang rokok, 101,70 liter liquid vape, dan 1,10 liter essence liquid vape.
BACA JUGA: Gencar Penindakan, Bea Cukai Kembali Musnahkan Barang Sitaan
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Mohammad Aflah Farobi menjelaskan, miras, rokok, dan liquid itu merupakan barang sitaan hasil 77 penindakan atas pelanggaran UU Cukai di tahun ini.
“Nilai barang hasil penindakan yang dimusnahkan sebesar Rp 3,16 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 4,45 miliar, serta kerugian imaterial berupa gangguan kesehatan, ketertiban, dan keamanan,” ujarnya usai proses pemusnahan.
BACA JUGA: Lihat Foto Ini, Prajurit TNI AL Musnahkan Barang Haram Hasil Sitaan
Sebelum pemusnahan, Kanwil Bea Cukai Banten, Kantor Bea Cukai Merak, dan Kantor Bea Cukai Tangerang telah berkomunikasi dengan Kanwil Ditjen Kekayaan Negara Banten, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Serang, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang II atas barang milik negara eks penindakan tersebut untuk dimusnahkan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Sedangkan rokok ilegal sebagian dimusnahkan dengan cara dibakar. (bayu mulyana)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti