jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai secara kontinu menggelar operasi pengawasan di wilayah Kudus dan sekitarnya.
Hasilnya, pada awal hingga pertengahan Februari 2023, Bea Cukai Kudus menindak peredaran BKC ilegal berbagai jenis, seperti minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan hasil tembakau (HT).
BACA JUGA: Gelar CGTS, Bea Cukai Paparkan Tugas dan Fungsi ke 3 Sekolah Ini
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan menjelaskan penindakan MMEA ilegal iti dilakukan di Kabupaten Pati. Menurut dia, barang tersebut dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi.
Diduga barang ilegal berasal dari Bali, dalam penindakan ini Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan sebanyak 11,75 liter MMEA ilegal berjenis Whiskey dan arak.
BACA JUGA: Jalin Sinergi dengan Pelaku Usaha, Bea Cukai Gelar Program CVC di 3 Daerah Ini
“Perkiraan nilai barang ilegal ini sebesar Rp 1.345.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 940.000,00,” ujar Sandy.
Selain penindakan MMEA, Bea Cukai Kudus juga melakukan dua penindakan terhadap BKC HT ilegal.
BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Dorong Pelaku Usaha untuk Pacu Ekspor, Simak
Pada Senin (6/2), Bea Cukai Kudus berhasil menindak sebanyak 52.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dikirim dengan menggunakan mobil minibus.
Penindakan dilakukan di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.
Sandy menjelaskan penindakan ini berhasil menemukan 1 bal rokok merek Flash BOLD tanpa dilekati pita cukai dan 18 bal rokok merek Djati BOLD dan SEVEN dilekati pita cukai yang diduga palsu.
Perkiraan nilai barang rokok ilegal dalam penindakan ini diperkirakan sebesar Rp 65.260.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 44.727.540,00.
Kemudian, Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan terhadap 12.000 batang rokok ilegal jenis SKM di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di Kabupaten Kudus.
“Ditemukan 60 slop rokok jenis SKM berbagai merek, seperti Luffman AMERICAN BLEND, Luffman LIGHTS AMERICAN BLEND, New HYS GOLD, Lois L MILD, dan Lois L BOLD tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang dalam pernindakan ini sebesar Rp 15.060.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 10.321.740,00,” tuturnya.
“Seluruh hasil penindakan tersebut saat ini telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Sandy. (jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Bahas Pentingnya Sinergi Otoritas Kepabeanan dan Pajak di Pertemuan ASEAN CECWG
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian