jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai turut menyaksikan uji coba produksi barang kena cukai (BKC) berupa sigaret kretek mesin oleh Koperasi Jasa Sigaret Langgeng Sejahtera selaku pengusaha kawasan industri hasil tembakau (KIHT), Jumat (2/10) lalu.
Hal ini dilaksanakan setelah perusahaan tersebut memperoleh izin sebagai kawasan industri hasil tembakau yang tertuang pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/WBC.10/2020 tanggal 13 Juli 2020.
BACA JUGA: Menkeu Sri Mulyani Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai Ke-74
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY Padmoyo Tri Wikanto dan Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo menyaksikan langsung uji coba tersebut.
Menurut Gatot, mesin pelinting yang berada di Koperasi Sigaret Langgeng Sejahtera rencananya akan digunakan bersama dengan perusahaan rokok lain yang juga berada di KIHT Kudus.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Kejati Maluku Perkuat Sinergisitas Penegakan Hukum
“Kerja sama antar perusahaan di dalam KIHT merupakan salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah melalui KIHT ini, sehingga perusahaan rokok yang tidak mempunyai mesin pelinting tetap dapat memproduksi rokok jenis sigaret kretek mesin,” jelasnya.
Dengan uji coba produksi yang telah dilaksanakan, Gatot berharap KIHT dapat menunjang kegiatan produksi bagi perusahaan-perusahaan.
BACA JUGA: Bea Cukai Jayapura Resmikan Sekolah Ekspor Papua
Sehingga dapat mendukung, mengembangkan, dan meningkatkan daya saing industri kecil dan menengah pada sektor hasil tembakau. (ikl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi