Bea Cukai Lakukan Operasi Pasar untuk Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Rabu, 22 Desember 2021 – 21:09 WIB
Bea Cukai melakukan operasi pasar ke salah satu toko klontong. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melakukan kegiatan operasi pasar dalam rangka pengawasan rokok ilegal.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengungkapkan bahwa operasi pasar itu dilaksanakan oleh tiga unit pengawasan Bea Cukai.

BACA JUGA: Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Gelar Operasi Rokok Ilegal di 3 Daerah Ini

“Pelaksanaan operasi pasar dilakukan oleh Bea Cukai Bengkalis, Malang, dan Ambon,” ujar Firman.

Dia menambahkan operasi pasar merupakan salah satu strategi untuk mengotpimalkan fungsi pengawasan dalam melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal.

BACA JUGA: 6 WNA Asal Tiongkok Diduga Lakukan Penambangan Ilegal di Papua

Di Malang, petugas Bea Cukai bekerja sama dengan petugas UPPD Pasar Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang untuk melaksanakan kegiatan operasi pasar.

“Selain melaksanakan pengawasan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pedagang eceran terkait ciri-ciri rokok ilegal dan larangan untuk menjual rokok ilegal,” tambah Firman.

BACA JUGA: Bea Cukai Purwakarta Musnahkan Rokok, Vape dan Miras Ilegal, Sebegini Nominalnya

Sementara itu di Ambon, petugas Bea Cukai melaksanakan operasi pasar dan pengecekan harga transaksi pasar di Pulau Buru dan Kairatu Seram Bagian Barat.

Menurut Firman, petugas Bea Cukai Ambon melaksanakan kegiatan tersebut dengan menempuh waktu sembilan jam perjalanan dari kantor.

"Hal ini membuktikan komitmen Bea Cukai untuk mengamankan penerimaan negara dengan memastikan tidak ada rokok ilegal yang beredar,” ujar Firman. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dubes Tiongkok di Tel Aviv Meninggal, Polisi Israel Lakukan Investigasi


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler