Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Gelar Operasi Rokok Ilegal di 3 Daerah Ini

Jumat, 17 Desember 2021 – 19:51 WIB
Bea Cukai gelar operasi pasar di warung klontong. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggelar operasi pasar di berbagai daerah. Hal itu sebagai salah satu rangka pengamanan peredaran rokok ilegal di penghujung tahun 2021.

Adapun operasi pasar itu dilakukan di masing-masing wilayah Bea Cukai seperti Banyuwangi, Malang, dan Luwuk.

BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Maksimalkan Pengawasan dan Pelayanan

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman mengatakan akhir tahun merupakan momen yang dinilai rawan untuk meningkatnya peredaran BKC ilegal.

“Kita tidak akan lengah meskipun di momen akhir tahun 2021, baik operasi mandiri atau berkolaborasi dengan pemerintah daerah, kami akan berusaha maksimal,” ujar Firman.

BACA JUGA: Pengujung Tahun, Capaian Penerimaan Tiga Kantor Bea Cukai Ini Meroket

Bea Cukai Banyuwangi melakukan operasi pasar gabungan putaran terakhir dengan berbagai pihak, seperti Bidang Perekonomian, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, dan Satpol PP.

Kegiatan tersebut menyasar lokasi yang belum dilakukan penyisiran seperti wilayah Kecamatan Kabat, Rogojampi, Glenmore, Kalibaru, Licin, dan Banyuwangi.

BACA JUGA: Sebegini Nilai Barang Sitaan yang Dimusnahkan Bea Cukai

Firman menjelaskan operasi gabungan tersebut berlangsung selama 12 pekan, dimulai pada 06 September hingga 03 Desember 2021.

“Tim berhasil mengamankan rokok ilegal berbagai jenis sebanyak 53.336 batang dalam 36 penindakan, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 27.896.820 dan nilai barang sebesar Rp 54.259.080,” imbuhnya.

Bea Cukai Malang konsisten menggelar operasi pasar guna menekan peredaran rokok ilegal guna melindungi konsumen.

Dalam operasi pasar bersama Pemkab Malang itu dilakukan di Kecamatan Dampit, Tirtoyudo dan Ampelgading, Kab. Malang.

Selanjutnya, Bea Cukai Luwuk berkoordinasi dengan Pemda Banggai Laut melaksanakan kegiatan operasi pasar pada 28 November-3 Desember 2021.

Tidak hanya dilakukan pada toko-toko penjualan eceran, tetapi operasi dilakukan terhadap sarana pengangkut distributor rokok.

Firman menjelaskan bahwa operasi gabungan itu merupakan salah satu realisasi pemanfaatan DBHCHT.

Melalui kolaborasi tersebut, penindakan dan edukasi dilaksanakan secara berkesinambungan, sehingga masyarakat semakin memahami pentingnya dampak buruk dari peredaran rokok ilegal.

Menurt dia edukasi kepada masyarakat, merupakan salah satu bentuk tindakan preventif untuk mencegah peredaran rokok ilegal.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui peredaran rokok ilegal untuk segera lapor ke Bea Cukai terdekat,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap-Siap, Tahun Depan Harga Rokok Bakal Naik, Terdampak Kenaikan Cukai


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler