jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan uji coba (piloting) modul vehicle declaration (VHD) dalam sistem CEISA 4.0 pada 16 November 2023.
Piloting itu dilakukan di tiga kantor pengawasan Bea Cukai, yaitu lain Bea Cukai Entikong yang melayani Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) Entikong, Bea Cukai Nanga Badau yang melayani PPLB Nanga Badau, dan Bea Cukai Sintete yang melayani PPLB Aruk.
BACA JUGA: KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
Selain ketiga kantor ini, piloting selanjutnya akan dilaksanakan oleh Bea Cukai Atambua yang melayani PPLB Motaain, Motamasin, Wini, dan Napan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan VHD adalah pemberitahuan pabean yang digunakan saat impor sementara dan sekaligus digunakan saat diekspor kembali dan impor kembali.
BACA JUGA: Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal di 2 Kota Ini
Selain itu, VHD juga digunakan sebagai jaminan tertulis atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang tertuang atas kendaraan bermotor melalui pos pengawasan lintas batas.
“Modul VHD merupakan sistem komputer pelayanan (SKP) yang digunakan dalam rangka pelayanan dan pengawasan terhadap mekanisme impor sementara dan ekspor sementara kendaraan bermotor melalui pos pengawasan lintas batas,” ujar Encep.
BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Ekspor UMKM Lewat Kolaborasi dengan Pemda
Dia menjelaskan, sebelum ada modul VHD, pelayanan dan pengawasan Bea Cukai dilakukan secara manual dengan menggunakan dokumen fisik.
Dokumen itu digunakan sebagai dokumen perjalanan serta bukti melakukan impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor.
"Dalam pelayanan secara manual tentu saja masih sangat tergantung dengan banyaknya berkas yang harus disiapkan. Selain dokumen VHD itu sendiri, harus disiapkan pula fotokopi berkas pendukung dan lain-lain. Dengan meningkatnya jumlah transaksi dokumen VHD, tentunya layanan dengan dokumen manual ini sangat memakan waktu, biaya cetak, dan tempat penyimpanan berkas," ungkap Encep.
Dia mengungkapkan dengan mengakses modul VHD melalui tautan https://vhd.beacukai.go.id, importir maupun eksportir dapat mengajukan VHD secara mandiri melalui perangkat masing-masing.
Modul itu bahkan dapat dilakukan sebelum tiba di pos pelintas batas.
“Karena data sudah diisi oleh pengguna jasa sebelumnya, sehingga di lokasi hanya menunjukkan nomor pengajuan kepada petugas Bea Cukai yang melayani VHD,” jelasnya.
Lebih lanjut, Encep menuturkan tidak menutup kemungkinan bahwa modul VHD akan melibatkan instansi lainnya karena desain arsitektur kesisteman VHD telah disiapkan untuk mengakomodasi kolaborasi sistem dan proses bisnis lintas kementerian/lembaga dan dengan sistem kepabeanan negara tetangga, bila ada pengembangan layanan lebih lanjut.
“Ke depannya, dalam upaya peningkatan pengawasan kegiatan impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor, juga dimungkinkan adanya kerja sama, khususnya perihal interkoneksi antarsistem, dengan instansi lain, misalnya Polri, Imigrasi, dan Perhubungan,” jelas Encep.
Modul VHD diharapkan dapat menjadi solusi digital yang andal bagi kebutuhan kelancaran layanan impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor, sekaligus menjadi media pengawasan atas potensi pelanggaran kepabeanan di wilayah-wilayah perbatasan darat Indonesia. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Beri Izin Pembebasan Bea Masuk Impor Alat Kesehatan
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian