jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Bea Cukai makin gencar menindak peredaran rokok ilegal saat Ramadan.
Pada 2 April 2022, Bea Cukai Lampung kembali menggagalkan upaya peredaran 2,5 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang diangkut dengan menggunakan truk.
BACA JUGA: Bea Cukai Siapkan Berbagai Terobosan Demi Mempercepat Arus Logistik
Penindakan ini dilakukan di jalan tol Bakauheni–Terbanggi KM 75.
Kepala Kantor Bea Cukai Lampung Esti Wiyandari pada Kamis (7/4) menyampaikan, penindakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja pengawasan.
BACA JUGA: Bea Cukai Edukasi Masyarakat dan Santri soal Ketentuan Cukai
Terutama pengawasan peredaran rokok ilegal.
Dia menjelaskan kronologi penindakan tersebut.
BACA JUGA: Selamat, Dua Kantor Bea Cukai Ini Raih Penghargaan dari Stakeholder
"Penindakan yang dilakukan kali ini bermula dari informasi masyarakat yang selanjutnya dikembangkan petugas,'' ujarnya.
Berdasarkan pengembangan informasi intelijen, didapat informasi terkait adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal dari Jawa menuju Sumatera.
Selanjutnya, Bea Cukai Lampung menurunkan tim untuk menemukan target operasi.
Penyisiran oleh petugas Bea Cukai di ruas tol Bakauheni sampai Terbanggi Besar berhasil menindak satu truk yang mengangkut 155 koli berisi 2.480.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sekitar Rp 1,8 miliar.
Selain itu, petugas mengamankan dua sopir dan seorang kernet untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.
Selanjutnya, seluruh barang bukti dan pelaku dari pengangkutan rokok ilegal ini, dibawa ke Bea Cukai Lampung untuk diteliti lebih lanjut.
"Seluruh penindakan yang dilakukan ini merupakan komitmen Bea Cukai Lampung untuk meningkatkan pengawasan barang ilegal dengan tujuan agar masyarakat terlindung dari dampak negatif barang-barang ilegal," tegas Esti. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi