Bea Cukai Lampung Serahkan Sertifikat AEO untuk PT Great Giant Pineapple

Jumat, 03 September 2021 – 19:43 WIB
Bea Cukai Lampung menyerahkan sertifikat AEO kepada PT Great Giant Pineapple (PT GGP), Selasa (31/8). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, LAMPUNG - Bea Cukai Lampung menyelenggarakan asistensi dan menyerahkan sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) kepada PT Great Giant Pineapple (PT GGP) pada Selasa (31/8).

Kegiatan tersebut mengacu Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-262/BC/2020 tentang Pengakuan PT Great Giant Pineapple sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat.

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Asistensi Pelaku Usaha Lewat CVC di 4 Wilayah Ini

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Esti Wiyandari menyampaikan, pihaknya sebagai unit yang menangani AEO senantiasa melakukan monitoring untuk menjaga kondisi dan persyaratan AEO tetap terpenuhi.

“Diharapkan dengan diberikannya sertifikasi AEO dapat meningkatkan produktifitas dan kontribusi PT GGP kepada penerimaan dan devisa negara serta menciptakan keamanan terhadap rantai pasok barang secara global,” kata Esti.

BACA JUGA: Langkah Nyata Bea Cukai Dukung Percepatan NLE di Pelabuhan Tanjung Emas

Direktur PT Great Giant Pineapple Welly Soegiono menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bea Cukai Lampung yang telah membantu perusahaannya memenuhi persyaratan sebagai AEO.

Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan asistensi dan penyampaian materi monitoring evaluasi AEO.

BACA JUGA: Bea Cukai Yogyakarta Fasilitasi Keberangkatan 20 Kontainer Komoditi Ekspor ke Amerika

AEO mendapatkan perlakukan khusus dari Bea Cukai dalam membongkar dan penimbunan barang impor.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor.

Importir yang diakui sebagai AEO bisa mendapatkan persetujuan pembongkaran barang impor di tempat lain, selain kawasan pabean secara periodik dalam jangka waktu paling lama 30 hari dari Bea Cukai. (mar1/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Bantu Cari Solusi Kendala Pelaku Usaha Lewat Kegiatan Ini


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler