jpnn.com, PANGKAL PINANG - Bea Cukai Pangkal Pinang bersama dengan BNN dan aparat penegak hukum lainnya telah mengungkap tiga kasus narkoba pada bulan Mei 2019. Penindakan tersebut merupakan sejarah pengungkapan narkoba terbesar di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkal Pinang, Yetty Yulianty mengungkapkan bahwa dalam tiga penindakan tersebut petugas berhasil mengamankan 13 kg sabu-sabu, 4.787 butir ekstasi dan 31 butir happy five.
BACA JUGA: Bea Cukai Cegah Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster ke Singapura
“Pada kasus pertama, petugas Bea Cukai Pangkalpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman NPP pada Jumat (10/5) dari Kota Palembang ke Pangkalpinang via laut, info tersebut ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan BNNP Babel dan KSOP di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok (Bangka Barat), koordinasi ini pun membuahkan hasil dengan menangkap seorang tersangka yang membawa 1 kg narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan kemasan Chinese Tea,” ungkap Yetty.
BACA JUGA: Giliran Panglima Mutasi Besar-besaran untuk Perwira Tinggi TNI AL
BACA JUGA: Jadi Ketua Pertemuan CCAC 2019, Indonesia Mendapat Apresiasi dari Tiongkok
Selanjutnya dengan pengembangan informasi dari tangkapan NPP tersebut, pada Minggu (12/5) dini hari petugas gabungan kembali mengamankan 3 tersangka yang membawa 6 kg narkoba jenis sabu-sabu, 4.787 butir ekstasi dan 31 butir happy five asal Malaysia di pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok (Bangka Barat).
Semua barang bukti pada kedua kasus tersebut dimusnahkan di halaman Kantor BNNP Bangka Belitung pada Jumat (21/6) dengan disaksikan langsung oleh Kasi Narkoba Kejati Babel, Dirresnarkoba Polda Babel, perwakilan Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, KSOP, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Babel, serta tamu undangan lainnya dan para tersangka.
BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Pengguna Jasa Kepabeanan Optimalkan IT Inventory
Pada kasus ketiga, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan 6kg narkotika jenis sabu asal Malaysia di pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok - Bangka Barat pada Jumat (31/5). Barang bukti kemudian dimusnahkan di halaman Kantor Walikota Pangkalpinang pada Kamis (20/6).
"Pemusnahan barang bukti ini harus segera dilaksanakan karena penyimpanan barang bukti ada batasan waktunya," kata Kepala BNN Kota Pangkalpinang AKBP Ichlas Gunawan, Selain itu Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil juga mengapresiasi atas kesuksesan pengungkapan kasus tersebut.
Keberhasilan pengungkapan ketiga kasus tersebut tidak lepas dari buah sinergi yang baik antar aparat penegak hukum di wilayah Kepualauan Bangka Belitung.
“Kami berharap kerjasama yang baik ini tetap berkelanjutan dalam upaya pemberantasan narkoba yang masuk ke wilayah Indonesia khususnya di wilayah Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Yetty.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Balikpapan Berhasil Menggagalkan Pengiriman Ganja ke Samarinda
Redaktur : Tim Redaksi