jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Madura kembali melepas ekspor produk hasil tembakau dari PR Empat Sekawan ke Filipina, Rabu (8/2).
Kepala Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim mengatakan PR Empat Sekawan telah berhasil mengekspor 10 juta batang rokok pada November 2022.
BACA JUGA: 2 Pemilik 1 Kg Ganja Ditangkap BNN dan Bea Cukai di Balikpapan
"Pabrik rokok yang berlokasi di Pamekasan ini berhasil mengekspor sebanyak 30 juta batang rokok berjenis sigaret putih mesin (SPM),” ujar Alim.
Dia menyebutkan bahwa nilai devisa dari kegiatan ekspor ini mencapai USD315.625 dengan nilai cukai yang tidak dipungut sebesar Rp21,3 miliar.
BACA JUGA: Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Jalin Sinergi yang Makin Solid dengan TNI
Pemberian fasilitas tidak dipungut cukai itu sesuai dengan pasal 6 ayat 1, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 59/PMK.04/2017 tentang Tidak Dipungut Cukai, yang berbunyi “Cukai tidak dipungut atas barang kena cukai yang diekspor".
Alim berharap ke depan semakin banyak pengusaha pabrik rokok melakukan kegiatan ekspor yang tentunya dapat membantu perekonomian negara.
BACA JUGA: Bea Cukai Edukasi Para Pelaku UMKM Berpotensi Ekspor
“Melalui program klinik ekspor, kami akan terus mendukung dan mendorong agar pelaku industri hasil tembakau di wilayah Madura mampu merambah pasar internasional dengan kegiatan ekspor,” pungkas Alim. (jpnn)
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian