2 Pemilik 1 Kg Ganja Ditangkap BNN dan Bea Cukai di Balikpapan

Jumat, 10 Februari 2023 – 09:40 WIB
Dua perdu ganja yang disita dari kedua tersangka. (ANTARA/novi abdi)

jpnn.com - BALIKPAPAN - Sebanyak dua orang yang memiliki 1 kilogram daun ganja ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kepala BNN Kota Balikpapan Risnoto mengatakan bahwa AWR (37) dan MH (44) bahkan tidak hanya memiliki daun ganja kering siap jual, tetapi juga 2 batang perdu ganja (cannabis sativa).

BACA JUGA: Batal Mendukung Ganjar, Joman Kini Melirik Mbak Puan, Hmmm

“Menurut keduanya, pohon ini berumur 4 bulan, dan dimaksudkan untuk percobaan. Dilihat, apakah bisa tumbuh baik atau tidak di sini,” katanya di Balikpapan, Kamis (9/2).

Kepada petugas, AWR mengaku daun ganja yang siap jual berupa kiriman dari Medan, Sumatera Utara.

BACA JUGA: Sekelompok Anak Muda Digerebek, Polisi Temukan 5 Celurit, Golok dan Daun Ganja

Ganja yang sudah dikemas kecil-kecil dibungkus dalam lipatan pakaian.

Kemudian dikirim sebagai paket ke Balikpapan.

BACA JUGA: Pemuda Ini Tanam Puluhan Pohon Ganja di Rumah, Sudah Jalan Setahun, Lihat

Barang sampai Balikpapan pada 5 Februari lalu.

“Kami dapati berat ganja yang dikirim 1.022 gram,” lanjut Risnoto.

Dari penyelidikan diketahui AWR adalah pemilik ganja tersebut.

AWR menambah pengakuan bahwa ganja tersebut dimiliki bersama MH, warga Jalan Cendrawasih, Klandasan Ulu.

”Pelaku kami amankan di rumah. Sempat ngumpet di atas plafon. Di rumah MH inilah kami amankan dua batang pohon ganja dan 9 paket plastik kecil siap edar,” cerita Risnoto.

Karena itu diketahui juga bahwa bisnis kedua tersangka bukan baru mulai, tetapi sudah beberapa kali sukses mendapatkan kiriman dari Medan dan mengedarkannya di Kota Minyak.

Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur Junanto Kurniawan menambahkan pengungkapan kasus ganja lebih dari 1 kg ini berkat kerja sama dan sinergisitas dengan BNNK, Polri dan TNI.

“Kolaborasi bukan hanya di atas kertas. Kami kerja sama intensif dengan BNNK, TNI, Polri,” jelas Junanto. Dua pelaku dikenakan UU Narkotika Pasal 111 dan 132 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PM Italia Puji Penangkapan Penyelundup Narkoba di Bali yang Sudah Buron Tujuh Tahun


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler