jpnn.com, MADURA - Bea Cukai Madura terus meningkatkan program edukasi dan pengawasan di bidang cukai demi meningkatkan penerimaan negara dan pemberantasan produk ilegal.
Secara berturut-turut Bea Cukai Madura bekerja sama dengan pemerintah daerah mengadakan edukasi dan sosialisasi di tiga wilayah. Pertama di Desa Telaga, Kabupaten Sumenep pada Senin (16/11).
BACA JUGA: Bea Cukai Wilayah Jateng Gencarkan Edukasi dan Asistensi Ketentuan Cukai
“Kami memberikan informasi terkait ketentuan di bidang cukai antara lain ciri-ciri rokok ilegal, cara mengidentifikasi rokok ilegal, serta pemaparan terkait dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT)," Kepala Kantor Bea Cukai Madura Yanuar Calliandra.
Selain itu, jajarannya juga memberikan sosialisasi di dua desa lainnya, yaitu Desa Ketawang Prebaan, dan Desa Gadu Timur pada Selasa (17/11).
BACA JUGA: Kata Brigjen Suswatyo, Seorang Prajurit TNI Hilang Saat Patroli di Banti
“Di Desa Ketawang kami sosialisasikan terkait cara membedakan rokok legal dan ilegal, jenis-jenis rokok ilegal, hingga sanksi administrasi maupun pidana atas pelanggaran rokok ilegal," jelasnya.
Sementara di Desa Gadu Timur, Bea Cukai memberikan informasi terkait persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) karena antusiasme warga yang tinggi akan perizinan rokok yang legal.
BACA JUGA: TNI Minta Dukungan Basarnas Cari Prada Hengky yang Hilang Saat Patroli di Banti
Selain memberikan sosialisasi, Bea Cukai Madura juga menggandeng pemerintah daerah untuk mendorong pemberantasan rokok ilegal melalui rencana pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT).
Pertemuan yang diadakan pada Kamis (12/11) dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Disperindag Pamekasan Nurul Widiastuti.
"KIHT merupakan salah satu solusi atasi rokok ilegal dengan mekanisme pembinaan industri utamanya industri kecil menengah pada sektor hasil tembakau," ucap Yanuar.
Agenda yang akan direalisasikan dalam waktu dekat adalah sosialisasi KIHT kepada para pengusaha pabrik rokok pada awal Desember 2020.
Harapannya, mereka mengetahui dan memahami tujuan dibangunnya KIHT sebagai upaya menekan dan mengurangi angka rokok ilegal serta sarana pembinaan terhadap IKM.(*/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam