jpnn.com, MAGELANG - Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di kalangan penjual eceran dan masyarakat luas, Bea Cukai Magelang bersama Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Magelang mengadakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai di dua lokasi yaitu Kecamatan Salaman dan Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Malang, pada Jumat (20/2).
Kepala Subseksi Intelijen Bea Cukai Magelang, Hilman Ardi, pada sosialisasi itu menyampaikan informasi mengenai peredaran rokok ilegal, khususnya untuk mengenali ciri-ciri pita cukai tahun 2020 yang baru saja dirilis awal tahun, serta bahayanya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
BACA JUGA: Bea Cukai Menindak Truk dan Toko Berisi Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Masyarakat yang hadir juga diberi kesempatan untuk mempraktekkan langsung cara mengidentifikasi keaslian pita cukai dengan menggunakan berbagai alat pendukung, seperti kaca pembesar dan sinar ultraviolet.
“Mengingat cukai itu penting bagi penerimaan negara maka kita harus senantiasa menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tetap harus memperhatikan kesehatan masyarakat,” ujar Hilman.
BACA JUGA: Bea Cukai Bengkalis Kembali Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal
Lebih lanjut, Hilman menjelaskan, secara kasat mata, pita cukai asli dapat dilihat dari warna dasarnya yang kehijauan, serat kasat mata berwarna merah. Jika diterawang terdapat tanda air "75 RI", hologram warna dasarnya yaitu soft cyan, terdapat anyaman penjalin, speckle partern bercitra putih dan solid.
Selain itu, terdapat efek dinamik pada hologram, desain tahun 2020 bertema 75 Tahun Kemerdekaan RI, dan perubahan teks BCRI menjadi 2020 jika menggunakan kaca pembesar.
BACA JUGA: Ukir Sejarah Baru, Pimpinan MPR RI, DPR RI dan DPD RI Kunker Bersama ke Papua
Untuk identifikasi lanjutan dapat menggunakan sinar UV dengan ciri-ciri kertas cukai tidak memendar, serat tak kasat mata tegak lurus berwarna biru, terdapat serat keriting warna kuning, dan ada gambar bintang berwarna kuning di hologram.
Hilman juga menyampaikan, rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai (dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan), dikenai ancaman pidana penjara minimal satu tahun, maksimal lima tahun. Pidana denda minimal dua kali nilai cukai, dan maksimal sepuluh kali nilai cukai.
Bea Cukai mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berkontribusi mengampanyekan pemberantasan rokok ilegal.
“Harapan ke depan, masyarakat bisa lebih menaati peraturan yang berlaku sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menjaga iklim usaha dan industri tetap kondusif,” pungkas Hilman.(ikl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi