Bea Cukai Menindak Truk dan Toko Berisi Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Senin, 10 Februari 2020 – 17:25 WIB
Ilustrasi. Foto: kiriman dari Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali mengamankan peredaran rokok ilegal dengan menindak truk, beberapa bangunan dan toko penjual eceran dengan total sejumlah 1.070.504 batang rokok yang dilekati pita cukai palsu.

Diawali dengan penindakan oleh Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY pada Kamis (6/2) berhasil menegah dan mengamankan sebuah truk di Jalan Tol Semarang-Batang, Kabupaten Batang yang berisi 616.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu, dengan perkiraan nilai kerugian negara sebesar Rp 365 juta.

BACA JUGA: Bea Cukai Amankan Perempuan Pengedar Rokok Berpita Cukai Palsu

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto menyampaikan bahwa operasi gempur rokok ilegal akan terus dilaksanakan untuk memerangi peredaran rokok ilegal. Ia menyampaikan bahwa banyak pihak memprediksi peredaran rokok ilegal akan meningkat sebagai implikasi pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan No.152/ PMK.04/2019 di mana mulai awal 2020 tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 23 persen dan harga jual eceran naik rata-rata sebesar 35 persen.

Namun demikian, Tri meyakinkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. “Bea Cukai bersama-sama dengan instansi lain seperti Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, Kejaksaan akan bersinergi dalam memberantas rokok ilegal. Demikian juga dengan upaya edukasi dan komunikasi kepada masyarakat, antara lain dengan pendekatan ecosocioculture, juga akan dilakukan,” ujar Tri.

BACA JUGA: Tingkatkan Efisiensi Ekonomi, Bea Cukai dan Korea Customs Service Teken AEO MRA

Sementara itu, Bea Cukai Kudus juga turut menyita rokok ilegal sebanyak 389.900 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 231 juta. Penindakan ini dilakukan di rumah warga di Desa Bakalan dan Desa Brantak Sekarjati, Jepara. Sebelumnya Bea Cukai Kudus memperoleh informasi bahwa rumah tersebut digunakan untuk pengemasan rokok ilegal. Sesuai ketentuan di bidang cukai, kegiatan produksi rokok harus memiliki izin dan pengemasannya dilakukan di pabrik, tidak diperbolehkan di rumah.

“Petugas menemukan sejumlah batang rokok yang akan dikemas dan rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai, hal ini melanggar ketentuan bahwa rokok yang beredar diperjualbelikan harus dilekati pita cukai,” ujar Kapala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo.

BACA JUGA: Bea Cukai Tindak 8 Kasus Upaya Penyelundupan Narkoba

Sebelumnya, pada awal Januari, Bea Cukai Blitar melalui kegiatan operasi pasar juga berhasil mengamankan rokok ilegal di Kabupaten Trenggalek dengan total sejumlah 64.604 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 35 juta.

“Untuk menekan peredaran rokok ilegal, kami akan terus melakukan penindakan dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat, serta memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah bersama aparat penegak hukum lainnya,” pungkas Gatot. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler