Bea Cukai Makassar Sita Rokok Ilegal, Jumlahnya Fantastis

Selasa, 22 Maret 2022 – 22:05 WIB
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), Nugroho Wahyu Widodo (kiri), saat rilis kasus beserta tersangkanya di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (22/3/2022). ANTARA/Darwin Fatir.

jpnn.com, MAKASSAR - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar menyita 1.099.800 batang rokok ilegal atau barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) tanpa dilekati pita cukai dari luar negeri.  

"Total nilai barang ditaksir sebesar Rp1,2 miliar lebih dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 915,1 juta," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) Nugroho Wahyu Widodo saat rilis kasus di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (22/3). 

BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Produk Dalam Negeri Tembus Pasar Global

Dalam pengungkapan kasus peredaran barang ilegal, itu Bea Cukai juga menangkap seorang pelaku. 

Saat ini, pelaku berinisial C itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan Polres Pelabuhan Makassar selama 20 hari.

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Kemudahan Kepada 2 Pelaku Usaha di Wilayah Ini, Hasilnya? Alhamdulillah

"Pelaku satu orang, berinisial C berusia 41 tahun," ungkapnya. 

Nugroho menjelaskan penindakan kasus itu berdasar informasi yang diterima intelijen Tim P2 KPPBC TMP B Makassar, soal adanya pengiriman rokok ilegal dari Jakarta yang dibawa kapal roro KM Dharma Rucitra VII asal Surabaya yang tiba di Pelabuhan Barru pada 11 Maret 2022.

BACA JUGA: Bea Cukai Sita Rokok Ilegal di Dua Daerah Ini, Jumlahnya Fantastis

Selanjutnya, pada 12 Maret 2022, petugas menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengawasan sekaligus pemeriksaan saat pembongkaran barang itu oleh perusahaan jasa ekspedisi di sekitar Jalan Dr Ir Sutami Makassar, karena dicurigai membawa barang ilegal.

Pada 14 Maret 2022, petugas berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi.

Berdasar hasil pemeriksaan, ditemukan 50 karton berisi rokok tanpa dilekati pita cukai dengan merek Hongshuangxi dan Jinyexiang atau rokok asal luar negeri.

Begitu pula dokumen surat jalan tercantum pengirimnya berinisial M dikirim dari Kota Jakarta menuju Lembo, Morowali Sulawesi Tenggara, kepada penerima berinisial T. 

Barang bukti lalu dibawa ke kantor Bea Cukai Makassar untuk penelitian serta pengembangan lebih lanjut.

Hasil pengembangan ditemukan puluhan kardus sejak 18-19 Maret 2022 dengan total sitaan sebanyak 110 kardus berisi rokok ilegal asal China. Dari jumlah itu, 90 karton dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, dan 20 karton dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Dia menjelaskan pelaku peredaran BKCHT dapat dijerat dengan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler